Editor's PickFeaturedHighlightsKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS: Habib Syukri Baraqbah Siapkan ‘People Power’, Desak Walikota Copot Kasatpol PP Kota Jambi!

JAMBI, 26 JUNI 2026 – Arogansi penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang merampas aset UMKM kopi keliling (PPKJ) memicu kemarahan meluas. Kali ini, kecaman keras datang langsung dari Sekretaris Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi.

Habib Syukri Baraqbah menyoroti standar ganda dan kemunafikan birokrasi Satpol PP Kota Jambi di bawah kepemimpinan Iper Riyansuni. Ia mengecam keras tindakan aparatur yang dinilai sangat beringas ketika berhadapan dengan pedagang kecil yang tengah mencari nafkah, namun mendadak “lumpuh” dan tutup mata ketika berhadapan dengan pengusaha besar.

“Perda itu dibuat untuk menata kota dan menjaga ketertiban, bukan menjadi alat untuk mengancam dan menindas masyarakat kecil! Sangat memalukan melihat Satpol PP begitu gagah merampas gerobak dan motor listrik anak-anak muda UMKM pakai surat bodong, apalagi mereka sudah ditarik retribusi tiap hari. Tapi giliran pelanggaran besar di depan mata, mereka diam seribu bahasa,” tegas Habib Syukri Baraqbah kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Lebih lanjut, Habib Syukri membongkar kebobrokan kinerja Satpol PP Kota Jambi dalam penegakan ketertiban umum. Ia mengungkapkan bahwa FPI yang difasilitasi dan bersinergi dengan Tim Hukum L.I.M.B.A.H, secara rutin telah menyoroti dan melaporkan berbagai pelanggaran Perda skala besar, seperti pelanggaran izin tempat hiburan malam, pelanggaran tertib bangunan, hingga perusakan lingkungan hidup. Namun, laporan-laporan kritis tersebut nyaris tidak pernah ditindaklanjuti secara tegas oleh Satpol PP.

“Kami dari FPI dan L.I.M.B.A.H sudah berkali-kali menyuarakan pelanggaran tempat hiburan malam yang meresahkan, bangunan yang menabrak aturan, hingga limbah yang merusak lingkungan. Mana nyali Kasatpol PP? Tidak pernah ditanggapi dengan serius! Kenapa hukum hanya tajam kepada pedagang kopi keliling di lorong jalan, tapi tumpul kepada pengusaha hiburan dan pelanggar lingkungan?” cecarnya.

Ultimatum ‘People Power’ dan Desakan Pencopotan

Menyikapi kebuntuan birokrasi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga kuat memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang ini, Habib Syukri memberikan peringatan keras kepada Walikota Jambi. Ia mendesak Walikota untuk segera membersihkan kabinetnya dari pejabat yang inkompeten dan merusak citra pemerintah daerah.

“Kami meminta dengan sangat tegas kepada Walikota Jambi, segera copot Kasatpol PP Iper Riyansuni! Pejabat yang buta prosedur, menabrak SOP lembaganya sendiri, dan menindas rakyat kecil tidak layak dipertahankan. Jangan korbankan wibawa Pemkot Jambi hanya demi melindungi satu pejabat yang arogan,” desaknya.

Habib Syukri Baraqbah juga mengeluarkan ultimatum bahwa FPI dan L.I.M.B.A.H tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Jika jalur administratif dan pelaporan hukum yang telah dilayangkan tidak digubris oleh otoritas terkait, maka pengerahan massa secara besar-besaran adalah langkah mutlak yang akan diambil.

“Tolong dicatat baik-baik dan diingat. Kami selalu memberikan bukti nyata dalam berbuat. Jika Satpol PP dan Pemkot mau mencoba people power, biar kami gerakkan massa turun langsung ke Kantor Walikota dan Mapolda. Jika langkah administratif tidak ditanggapi, maka aksi atraktif jadi solusi! Keadilan harus ditegakkan, walau langit akan runtuh,” tutup Habib Syukri Baraqbah dengan tegas.

Saat ini, Tim Hukum L.I.M.B.A.H telah merampungkan bundle laporan pidana murni terkait dugaan perampasan (Pasal 368 KUHP) dan abuse of power (Pasal 421 KUHP) berbekal bukti surat sita tanpa nomor dan tanpa tanda tangan Kasatpol PP, yang siap dikawal oleh elemen massa agar segera diproses oleh Ditreskrimum Polda Jambi.


Narahubung Media & Kuasa Hukum: Bidang Hukum & Advokasi L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi (Adv. Aang Setia Budi, S.H.) Kontak: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918


Penulis : Andrew Sihite -Budi Harto – Indra Jaya

DISCLAIMER LEGAL & PENGUMUMAN HAK JAWAB

1. Asas Kepentingan Umum dan Pembelaan Hukum (Pengecualian Delik Pencemaran) Publikasi rilis berita ini disusun dan disebarluaskan murni demi Kepentingan Umum (pengawasan kinerja aparatur negara dan perlindungan UMKM) serta dalam rangka Pembelaan Diri/Klien atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan (Abuse of Power). Oleh karena itu, segala bentuk narasi dalam rilis ini dilindungi secara sah oleh hukum dan gugur sifat melawan hukumnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Angka 39 yang mengubah Pasal 433 Ayat (3) KUHP, yang secara tegas menyatakan: “Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri”.

2. Penggunaan Foto dan Identitas Pejabat Publik Penyebutan nama dan penggunaan foto visual Sdr. Iper Riyansuni, S.Th.I, ME, M.Kom di dalam rilis berita maupun materi kampanye publik L.I.M.B.A.H dilakukan secara proporsional dalam kapasitas kedudukan hukumnya sebagai Pejabat Publik (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi), bukan dalam kapasitas ranah privasi atau kehidupan pribadinya. Penggunaan dokumentasi ini bertujuan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk mengetahui subjek pemangku kewenangan yang bertanggung jawab atas penindakan administrasi pemerintahan di Kota Jambi.

3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh dugaan pelanggaran hukum, baik yang mengarah pada Tindak Pidana Perampasan (Pasal 368 KUHP) maupun Kejahatan Jabatan (Pasal 421 KUHP), didasarkan pada dokumen fisik (Tanda Terima Barang Bukti cacat formil) dan pernyataan resmi instansi terkait. L.I.M.B.A.H tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Segala terminologi kejahatan dalam rilis ini senantiasa disandingkan dengan frasa “dugaan” demi mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

4. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Perkumpulan L.I.M.B.A.H Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi (SK Kemenkumham RI No. AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020) bertindak secara sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Sdr. Juanda Atmaja selaku Ketua Perkumpulan Penggiat Kopi Jambi (PPKJ) tertanggal 19 Juni 2026. L.I.M.B.A.H memiliki imunitas dalam menjalankan profesi pendampingan hukum dan advokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Hak Jawab dan Koreksi Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jaringan redaksi media afiliasi L.I.M.B.A.H memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Satpol PP Kota Jambi, khususnya Kasatpol PP Sdr. Iper Riyansuni, untuk memberikan Hak Jawab, Klarifikasi, maupun Koreksi resmi secara tertulis ke alamat kontak Bidang Hukum L.I.M.B.A.H yang telah disediakan, guna disajikan secara berimbang kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *