JAWAB SURAT RESMI JAKSA, KETUA L.I.M.B.A.H. ANDREW SIHITE SERAHKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK REKAMAN SKEMA 70:30 PROYEK KCU BANK 9 JAMBI KE KEJATI
JAMBI, 9 Juli 2026 – Komitmen moril Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi untuk menyelamatkan marwah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari cengkeraman mafia korporasi memasuki babak baru yang sangat menentukan. Pada hari Rabu (08/07/2026), Ketua L.I.M.B.A.H. Jambi, Andrew Sihite, didampingi oleh Kuasa Hukum Adv. Aang Setia Budi, S.H., mendatangi langsung Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi guna menyerahkan secara resmi Berita Acara Serah Terima (BAST) beserta fisik Flashdisk berisi Alat Bukti Elektronik tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) Bank 9 Jambi senilai Rp 19,195 Miliar.
Menjawab Ultimatum Jaksa: Bukti Skema ‘Setoran Gaib’ 70:30 Resmi Terdaftar
Langkah penyerahan alat bukti ini merupakan jawaban nyata dan respons super-cepat L.I.M.B.A.H. atas Surat Pemberitahuan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohoiled, S.H., Nomor: B-4515/L.5.5/Fo.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Di dalam berkas flashdisk yang diserahkan kemarin, L.I.M.B.A.H. menyertakan rekaman percakapan konfrontatif berdurasi penuh antara Project Manager pelaksana (Sdr. R) dan penanggung jawab lapangan yang secara eksplisit membongkar komitmen pembagian upeti proyek dengan rasio 70:30.
| Fakta Analisis Aliran Uang Gelap (Fee 30%): Berdasarkan transkrip verbatim forensik yang diserahkan ke penyidik, potongan anggaran proyek sebesar 30% di awal mengakibatkan dana riil konstruksi tercekik. Setoran gaib ini disinyalir mengalir deras sebagai kickback sistemik bagi tiga aktor utama: (1) 10% untuk jajaran oknum Direksi Bank 9 Jambi, (2) 10% untuk oknum pengusaha tambang batubara Ring-1 kekuasaan berinisial ‘AY’ , dan (3) 10% untuk oknum transportir BBM/solar berinisial ‘Al’ selaku pemodal bayangan. |
Dugaan Downgrade Ekstrem: Pintu Baja Bunker Uang Macet dan Bahaya Kebakaran Gedung
Dampak hulu dari setoran 30% berakibat pada penurunan kualitas material secara masif dan tidak bertanggung jawab pada fisik KCU Telanaipura. L.I.M.B.A.H. menyerahkan bukti komparasi fisik di mana kelistrikan yang disyaratkan premium menggunakan kabel SNI NYM/NYY 3×2,5 mm dengan tarif ratusan ribu rupiah per titik, diganti dengan kabel murah non-SNI yang berpotensi menjadi ‘bom waktu’ korsleting listrik penyebab kebakaran massal.
Yang lebih fatal, sabotase spesifikasi terjadi pada Ruang Khazanah Vital Bank (Bunker Penyimpanan Uang). Pemasangan lantai batu granit di area khazanah dikerjakan sangat kasar dan bergelombang di bawah spesifikasi teknis, mengakibatkan Pintu Baja Bunker Utama tersendat, tersangkut, dan macet saat dibuka-tutup. Ini adalah bentuk ancaman nyata terhadap keamanan aset fisik perbankan daerah.
L.I.M.B.A.H. juga menyerahkan rekaman video investigasi pelanggaran keselamatan kerja di mana para buruh dipaksa bekerja di ketinggian gedung tanpa helm, safety shoes, maupun body harness, padahal anggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) senilai Rp 142.100.000,00 (termasuk dana APD Rp 31.850.000,00) telah dicairkan penuh oleh kontraktor utama, diduga melalui laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Akar Masalah: Struktur Kepengawasan Lumpuh Akibat Pelanggaran Rangkap Jabatan Sekda Jambi
Mengapa seluruh kecurangan konstruksi di depan mata jajaran pejabat bank dibiarkan begitu saja? Ketua L.I.M.B.A.H. Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa pengawasan di tubuh Bank 9 Jambi lumpuh secara struktural akibat adanya konflik kepentingan parah. Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., sebagai Komisaris Utama Bank 9 Jambi secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang keras rangkap jabatan pejabat struktural pemerintah di BUMD.
“Rangkap jabatan Sekda Jambi sebagai Komisaris Utama diduga kuat sengaja dirancang untuk menjadi ‘tameng politik’ (political shield) guna mengamankan kekuasaan dan melindungi kebobrokan manajemen bank dari pengawasan hukum, sehingga kontraktor pelaksana di lapangan berani bertindak ugal-ugalan,” tutur Andrew Sihite.
Skandal Hacker Rp 143 Miliar: Pencucian Tangan Manajemen Menggunakan Uang Rakyat
Kebobrokan manajemen Bank 9 Jambi semakin nyata ketika disandingkan dengan rekam jejak jebolnya pertahanan siber bank yang menelan dana nasabah ASN hingga Rp 143 Miliar. Bukannya melakukan reformasi total IT dan menuntut pertanggungjawaban hukum pribadi dari direksi yang lalai, manajemen justru menambal kerugian fantastis tersebut menggunakan Laba Daerah (Pendapatan Asli Daerah/PAD) yang seharusnya menjadi hak pembangunan rakyat Jambi. Tindakan ‘cuci tangan’ ini adalah bentuk nyata pemborosan keuangan daerah demi menyembunyikan inkompetensi jajaran pengurus bank.
Tuntutan Gerakan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi segera menaikkan status perkara ke tahap Penyidikan Pro-Justitia berdasarkan bukti rekaman asli suara kesepakatan upeti 30% yang diserahkan.
- Menuntut Penyelidik Kejati Jambi untuk memanggil paksa dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jajaran Direksi Bank 9 Jambi, pimpinan PT RIS Putra Delta, serta aktor intelektual AY dan Al.
- Mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi melakukan Fit and Proper Test ulang serta memberhentikan Dr. H. Sudirman, S.H., M.H. dari jabatan Komisaris Utama atas dugaan pelanggaran UU Pelayanan Publik dan benturan kepentingan parah.
“HARAM TUNDUK PADA DUSTA! KAMI AKAN KAWAL TIAP JENGKAL KASUS INI SAMPAI MAFIA MEMAKAI ROMPI TAHANAN!”
Narahubung Liputan & Hukum:
Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Advokasi & Hukum): 0813.7933.6739
Ruswandi Idrus Sekretaris Perkumpulan LIMBAH : 0821.7124.2918
| DISCLAIMER HUKUM & PERNYATAAN PERLINDUNGAN HUKUM MUTAKHIR 1. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE): Seluruh rincian analisis teknis konstruksi, dugaan pemotongan anggaran 30% (Skema 70:30), nama inisial (Sdr. AY, Al, R), pejabat pemerintah aktif, maupun korporasi yang disebutkan dalam rilis ini diposisikan sepenuhnya sebagai ‘Dugaan Tindak Pidana’ yang didasari atas bukti permulaan sah dan laporan dumas resmi. Publikasi ini tidak mendahului proses persidangan. 2. HAK IMUNITAS PERAN SERTA MASYARAKAT: Publikasi ini merupakan wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Pasal 41 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demi mengawal penyelamatan keuangan daerah. 3. PENGECUALIAN DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK (Pasal 310 ayat 3 KUHP): Sorotan terhadap rangkap jabatan Sekda Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., dan bailout IT Rp 143 Miliar murni merupakan kritik obyektif demi Kepentingan Umum dan evaluasi tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Corporate Governance). Tindakan ini terbebas dari tuntutan fitnah maupun ujaran kebencian pribadi. 4. ANTI-KRIMINALISASI KARYA PERS: Segala bentuk intimidasi, somasi liar, kriminalisasi wartawan sindikasi, atau pelaporan sepihak dengan UU ITE atas rilis berita ini akan dihadapi secara hukum dan akan dilaporkan balik sebagai Tindakan Pidana Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) serta pelanggaran MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
