Editor's PickHighlightsIn PictureKota JambiSportsTop StoriesTrending

Bawa Nama Pimpinan Wakil Rakyat, Turnamen Padel Piala Ketua DPRD Provinsi Jambi Diduga Ilegal

JAMBI, 9 Agustus 2026 – Penyelenggaraan turnamen olahraga Padel Tournament – Piala Ketua DPRD Provinsi Jambi 2026 yang digelar pada 7 hingga 9 Agustus 2026 di Padel Reserve, Kebun Handil, Kota Jambi, mendapat sorotan tajam. Ajang kompetisi ini diduga kuat menabrak aturan perundang-undangan karena diselenggarakan tanpa mengantongi surat rekomendasi dari Pengurus Provinsi (Pengprov) Padel selaku induk organisasi cabang olahraga yang sah di Jambi.

Pendiri sekaligus Dewan Pengawas Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, Adv. Ramos Hutabarat, S.H., merespons keras temuan ini. Ia menegaskan bahwa pengabaian terhadap rekomendasi induk organisasi bukanlah sekadar cacat administrasi biasa, melainkan sebuah bentuk perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana yang jelas.

“Negara kita memiliki regulasi yang mengikat terkait keolahragaan untuk memastikan standar, keamanan, dan legitimasi. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas mewajibkan setiap penyelenggara kejuaraan yang mendatangkan massa penonton untuk mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga bersangkutan. Mengabaikan hal ini sama saja dengan melecehkan supremasi hukum,” tegas Adv. Ramos Hutabarat, S.H.

Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa sanksi bagi penyelenggara yang membandel telah diatur secara ketat. Berdasarkan pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, penyelenggara yang melanggar aturan perizinan dan rekomendasi dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), denda kategori III ditetapkan dengan nilai maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan titel “Piala Ketua DPRD Provinsi Jambi” dalam turnamen ini. Sebagai simbol pimpinan lembaga legislatif yang tugas utamanya memproduksi dan mengawasi pelaksanaan produk hukum, pencatutan nama Ketua DPRD pada acara yang diduga ilegal ini dinilai sangat ironis dan berpotensi mencoreng marwah institusi.

“Sangat disayangkan jika nama pimpinan wakil rakyat disematkan pada kegiatan yang legalitas formalnya justru bermasalah. Apakah pencatutan ini sudah melalui verifikasi perizinan oleh tim Ketua DPRD, atau sekadar klaim sepihak dari panitia penyelenggara demi menarik atensi peserta? Ini yang harus segera diluruskan agar publik tidak disesatkan,” imbuhnya.

Guna menjaga asas keberimbangan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim investigasi telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi via pesan singkat (WhatsApp) kepada Ketua Panitia Pelaksana, Hori Apriansyah F (Sdr. Blake), untuk menanyakan dasar pelaksanaan kegiatan tanpa rekomendasi Pengprov Padel Jambi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara belum memberikan jawaban maupun bantahan.

Selain itu, tim redaksi juga tengah berupaya meminta tanggapan langsung dari Ketua DPRD Provinsi Jambi guna mengonfirmasi sejauh mana keterlibatan dan pengetahuannya terkait status perizinan turnamen yang membawa nama jabatannya tersebut.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih pada kegiatan yang mengatasnamakan pejabat publik. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat kepolisian dan pemangku kepentingan terkait status kelanjutan dan pertanggungjawaban panitia atas turnamen ini.

Penulis: Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

DISCLAIMER REDAKSI:

Pemberitaan ini merupakan produk jurnalistik yang disusun berdasarkan temuan data lapangan, dokumen administrasi, serta analisis hukum dari narasumber yang kompeten. Redaksi senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelum berita ini dipublikasikan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Panitia Pelaksana turnamen maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Namun, hingga naskah ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional kepada pihak panitia penyelenggara, institusi DPRD Provinsi Jambi, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau ingin meluruskan informasi dalam pemberitaan ini. Klarifikasi resmi dapat dikirimkan langsung melalui kontak redaksi untuk segera kami tayangkan pada kesempatan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *