Jernih Belum Tentu Aman bagi Keturunan: Bahaya Merkuri Terlarut dan Tanggung Jawab Moral PDAM Tirta Mayang
JAMBI, 7 Agustus 2026 — Pernyataan sepihak jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang yang mengklaim bahwa air produksi mereka tetap “aman dan layak dikonsumsi” di tengah tingkat kekeruhan ekstrem Sungai Batanghari yang menembus 1.500 NTU, memicu kritik tajam. Publik menilai klaim tersebut sebagai bentuk pembodohan terselubung jika tidak disertai dengan transparansi data pengujian bahan kimia dan logam berat secara terbuka.
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa narasi yang dibangun PDAM saat ini hanya berfokus pada keberhasilan teknis menurunkan kekeruhan fisik atau partikel lumpur semata. Padahal, ancaman terbesar dari hancurnya ekosistem hulu Batanghari akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan degradasi lahan bukanlah sekadar lumpur, melainkan racun logam berat yang tak kasat mata.
“Air yang jernih secara visual di keran rumah pelanggan sama sekali bukan jaminan terbebas dari paparan logam berat mematikan seperti merkuri (Hg), timbal (Pb), dan kadmium (Cd). Analoginya sangat sederhana: jika kita melarutkan garam ke dalam segelas air bening, air itu tetap terlihat bening, tetapi komposisi kimianya sudah berubah total. Sistem filtrasi pasir dan tawas konvensional milik PDAM tidak didesain untuk menyaring racun logam berat yang terlarut ini,” tegas Andrew Sihite.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa krisis ekologis yang mendera Sungai Batanghari memaksa masyarakat menghadapi bahaya laten bioakumulasi. Paparan logam berat dalam dosis kecil namun terus-menerus melalui air minum tidak memicu sakit perut mendadak, melainkan terakumulasi selama bertahun-tahun dan berisiko merusak sistem saraf, memicu gagal ginjal, hingga ancaman cacat janin dan penurunan IQ pada anak.
Senada dengan hal tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi., menekankan aspek pertanggungjawaban moral dan hukum BUMD sebagai pelayan publik. Menurutnya, PDAM memiliki kewajiban mutlak untuk tidak sekadar menjual air pencuci pakaian, melainkan memberikan jaminan hak atas air minum yang sehat sesuai amanat undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan.
“Masyarakat membayar tarif bukan untuk dijadikan kelinci percobaan krisis lingkungan. Jika direksi PDAM berani menyatakan air itu aman dikonsumsi, maka buktikan. Jangan hanya merilis angka NTU (kekeruhan). Kami menantang PDAM Tirta Mayang untuk membuka dan mempublikasikan data hasil uji laboratorium harian menggunakan instrumen Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) yang khusus mendeteksi parameter toksisitas logam berat. Buka data itu secara transparan di media cetak maupun digital,” ujar Habib Syukri Baraqbah.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi secara resmi mendesak manajemen PDAM Tirta Mayang untuk:
- Menghentikan Klaim Prematur: Berhenti memberikan pernyataan rasa aman semu kepada masyarakat sebelum ada bukti uji laboratorium independen terkait nol-toleransi kandungan logam berat di air terproduksi.
- Transparansi Keterbukaan Informasi: Membuka akses publik terhadap Water Quality Monitoring System (WQMS) secara real-time, sehingga masyarakat mengetahui persis fluktuasi kualitas kimia air yang mereka bayar.
- Edukasi Mitigasi yang Jujur: Mengedukasi pelanggan mengenai batasan teknologi instalasi pengolahan yang ada saat ini, serta memberikan peringatan dini (early warning) apabila terjadi kontaminasi bahan kimia berbahaya di luar kapasitas mesin penyaring.
Keselamatan nyawa dan masa depan generasi Jambi terlalu berharga untuk dipertaruhkan di balik klaim teknis yang tidak transparan. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. akan terus mengawal hak-hak ekologis masyarakat dan memastikan entitas publik beroperasi berdasarkan prinsip sains dan akuntabilitas hukum yang jelas.
Narahubung: Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan
DISCLAIMER DAN KLARIFIKASI HUKUM Terkait Publikasi Rilis Pers Kualitas Air PDAM Tirta Mayang
- Tujuan Advokasi dan Kontrol Sosial: Pernyataan, kritik, dan desakan yang dikeluarkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi sepenuhnya merupakan bentuk kontrol sosial, advokasi lingkungan, dan perlindungan hak-hak konsumen. Publikasi ini tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan, mencemarkan nama baik, atau menjatuhkan kredibilitas institusi PDAM Tirta Mayang maupun individu di dalamnya secara personal (tidak ada mens rea atau niat jahat).
- Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle): Sorotan mengenai bahaya logam berat (seperti merkuri, timbal, dan kadmium) serta dampaknya terhadap genetika manusia didasarkan pada fakta empiris kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di bagian hulu akibat masifnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Peringatan ini merupakan penerapan asas kehati-hatian (precautionary principle) dalam disiplin ilmu lingkungan hidup, di mana publik berhak mempertanyakan kesiapan teknologi filtrasi PDAM menghadapi bahan baku air yang telah terdegradasi parah.
- Bukan Tuduhan Definitif, Melainkan Tuntutan Pembuktian: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tidak menuduh secara definitif bahwa air PDAM Tirta Mayang saat ini telah meracuni masyarakat. Narasi yang dibangun adalah menuntut pembuktian transparansi data hasil uji laboratorium harian khusus parameter kimia (logam berat), guna memastikan air yang didistribusikan benar-benar terbebas dari racun terlarut, bukan sekadar bersih dari lumpur secara visual.
- Landasan Hukum Konstitusional: Langkah advokasi ini dilindungi dan didasarkan pada instrumen hukum negara, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita (cover both sides), Perkumpulan L.I.M.B.A.H. sangat menghormati ruang dialog. Pihak manajemen PDAM Tirta Mayang memiliki hak penuh untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi dengan menyertakan bukti-bukti uji laboratorium parameter logam berat secara transparan dan akuntabel kepada publik melalui media massa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
