Bongkar Dugaan Pelanggaran PT. AMA, Penyelidikan Subdit IV Tipidter Polda Jambi Jadi Harapan Warga Tanjabtim
SIARAN PERS BERSAMA PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI
JAMBI, 18.07.2026 – Bumi “Sepucuk Nipah Serumpun Nibung” Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi sorotan. Di tengah melimpahnya potensi sumber daya alam, nasib masyarakat lokal, khususnya di Kecamatan Mendahara Ulu, justru terancam termarjinalkan oleh ekspansi industri yang diduga menabrak regulasi.
Hari ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi bersama pemuda dan masyarakat daerah, mengambil sikap tegas untuk menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan megaproyek Pabrik Kelapa Sawit (PKS) oleh PT. Agrotema Mandiri Abadi (PT. AMA). Kasus ini menjadi cerminan dari persoalan kronis di Tanjabtim: ancaman terpinggirkannya ruang hidup masyarakat lokal demi karpet merah investasi.
Melalui investigasi lapangan, Perkumpulan L.I.M.B.A.H menemukan sejumlah indikasi kuat dugaan cacat prosedur perizinan PT. AMA, sekaligus mengkritik narasi “pembelaan investasi” dari Pemerintah Daerah yang terkesan abai terhadap potensi kejahatan lingkungan.
1. MENGKRITIK SIKAP PEMDA: INVESTASI UNTUK KEMAKMURAN SIAPA?
Sangat disayangkan ketika putra daerah dan aktivis lingkungan seperti Mirza Asari, S.H., yang berupaya menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi kelestarian lingkungan, justru kerap dipojokkan dan distigmatisasi sebagai “penghalang investasi”.
Kami mengkritik keras sikap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terkesan “pasang badan” atas nama kepastian investasi, namun diduga abai terhadap pelanggaran prosedur di lapangan. Jika kewajiban mendasar seperti kebun plasma 20% bagi masyarakat dan sosialisasi AMDAL yang transparan tidak dipenuhi, maka kemitraan ekonomi tersebut patut dipertanyakan. Investasi harus bermartabat dan mematuhi hukum, bukan menjadi bentuk eksploitasi gaya baru.
2. TEMUAN LAPANGAN: DUGAAN KONSTRUKSI MENDAHULUI IZIN
Di lokasi proyek (koordinat -1.274859, 103.455537) di atas lahan seluas 40 Hektar, aktivitas alat berat untuk land clearing telah berlangsung sejak September 2025, dan tiang pancang beton telah berdiri sejak Januari 2026.
Sinyal bahaya hukum muncul karena Tim Investigasi tidak menemukan Papan Informasi Proyek (Persetujuan Bangunan Gedung / PBG) di lokasi. Mengacu pada Pasal 24 angka 38 UU Cipta Kerja jo. PP Nomor 16 Tahun 2021, pelaksanaan konstruksi fisik dilarang dimulai sebelum PBG terbit. Terlebih lagi, informasi yang kami himpun menunjukkan bahwa perusahaan baru melakukan “sosialisasi” pada 27 Februari 2026, yang diduga kuat dilakukan di lokasi yang tidak tepat (Desa Sungai Toman). Secara logika hukum tata ruang, megaproyek ini diduga kuat berstatus ilegal karena melakukan konstruksi sebelum instrumen izin lingkungannya tuntas.
3. APRESIASI KAPADA POLDA JAMBI: MENGUNCI AKUNTABILITAS HUKUM
Berbeda dengan lambannya respons birokrasi daerah, kami mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi yang bertindak responsif. Polda Jambi secara resmi telah menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/496/IV/RES.5./2026/Ditreskrimsus untuk memeriksa Koordinator Wilayah L.I.M.B.A.H, Sdr. Mirza Asari, S.H.
Langkah pro-justitia dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi ini merupakan oase harapan bagi masyarakat. Dengan adanya surat permohonan SP2HP yang telah ditembuskan ke Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Kementerian LHK, perkara ini kini berada dalam pengawasan nasional. Kami beserta 26 jaringan media sindikasi akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada celah intervensi dari pihak manapun di tingkat lokal.
PERNYATAAN SIKAP L.I.M.B.A.H: Kami tegaskan: L.I.M.B.A.H BUKAN gerakan anti-investasi. Kami mendukung investasi yang taat asas dan berwawasan lingkungan. Kami menuntut tegaknya supremasi hukum yang tidak boleh tumpul ke atas kepada korporasi raksasa, dan tajam ke bawah kepada rakyat kecil. Hukum harus tetap tegak berdiri!
PENAFIAN HUKUM (LEGAL DISCLAIMER) & HAK JAWAB: Seluruh informasi dalam rilis ini didasarkan pada itikad baik demi kepentingan umum dan pelestarian lingkungan hidup sesuai Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009. Penggunaan kata “Dugaan” adalah wujud penghormatan kami pada Asas Praduga Tak Bersalah. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkumpulan L.I.M.B.A.H secara terbuka memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada PT. AMA maupun Pemkab Tanjabtim.
Narahubung Media & Advokasi:
Sekretariat Pengurus Provinsi Perkumpulan L.I.M.B.A.H Jambi Sdr. Mirza Asari, S.H. (Koordinator Investigasi & Legal Wilayah) Kontak Layanan Informasi: 0815-3207-3977
PENAFIAN HUKUM (LEGAL DISCLAIMER) & HAK JAWAB TERBUKA
Publikasi dan penyebarluasan Siaran Pers ini tunduk pada asas-asas hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan mutlak sebagai berikut:
1. Asas Praduga Tak Bersalah & Itikad Baik (Good Faith) Seluruh informasi, narasi, dan data yang disajikan dalam rilis ini disusun berdasarkan itikad baik demi kepentingan umum, pelestarian lingkungan hidup, serta penegakan tata ruang. Penggunaan terminologi seperti “Dugaan” atau “Diduga” merupakan wujud nyata kepatuhan Perkumpulan L.I.M.B.A.H terhadap Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Rilis ini sama sekali tidak dimaksudkan sebagai vonis hukum, melainkan sebagai laporan temuan investigasi yang ditujukan kepada publik dan instansi berwenang.
2. Pengecualian Pidana Pencemaran Nama Baik Penyampaian informasi ini BUKAN merupakan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, atau upaya pemerasan, baik yang diatur dalam Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah. Tindakan ini murni merupakan manifestasi dari fungsi kontrol sosial (social control) dan pemenuhan hak publik atas informasi yang bebas dari pembungkaman.
3. Hak Gugat Organisasi (Legal Standing) & Hak Imunitas Lingkungan Tindakan ini dilakukan dalam kapasitas Perkumpulan L.I.M.B.A.H sebagai Organisasi Lingkungan Hidup yang memiliki Hak Gugat (Legal Standing) sebagaimana dijamin dalam Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Segala tindakan advokasi, investigasi, dan publikasi ini dilindungi secara mutlak oleh asas Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang diamanatkan secara tegas dalam Pasal 66 UU PPLH: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
4. Keterikatan Proses Hukum (Pro Justitia) & Perlindungan Saksi Substansi laporan dugaan pelanggaran telah kami serahkan ke ranah Pro Justitia melalui instansi terkait, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Segala bentuk upaya intimidasi, ancaman fisik/psikis, maupun serangan balik hukum (seperti somasi fiktif atau laporan balik tanpa dasar) yang ditujukan kepada anggota L.I.M.B.A.H, saksi pelapor, atau masyarakat, akan kami klasifikasikan sebagai bentuk upaya merintangi proses hukum (Obstruction of Justice) dan akan kami hadapi melalui jalur hukum yang setara.
5. Batasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability) Perkumpulan L.I.M.B.A.H dan/atau media sindikasi yang mempublikasikan rilis ini TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala bentuk kerugian materiil, imateriil, fluktuasi iklim investasi, maupun gangguan operasional yang mungkin dialami oleh pihak korporasi (PT. AMA), sub-kontraktor, maupun pemangku kepentingan lainnya sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari pengawasan, penghentian sementara, atau penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait atas laporan ini.
6. Ruang Hak Jawab & Hak Koreksi Proporsional Sejalan dengan prinsip demokrasi dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, kami secara terbuka memberikan dan menjamin ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang proporsional kepada PT. AMA, sub-kontraktor, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan. Jika pihak terkait memiliki bukti dokumen perizinan (seperti PBG atau AMDAL) yang terbit secara sah sebelum dimulainya konstruksi fisik, kami mempersilakan dokumen tersebut dibuka, diverifikasi, dan diumumkan secara transparan kepada publik melalui saluran komunikasi kami.
