Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Lapor Pak Presiden! Program Gizi Nasional di Jambi Diduga Dibajak ‘Bisnis Keluarga’ Oknum Perwira Polri dan ASN

Oleh: Andrew Sihite | Jurnalis (Sertifikasi UKW Muda)

JAMBI, 14.06.2026 — Niat mulia Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencerdaskan dan menyehatkan anak bangsa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga kuat dicederai di tingkat daerah. Di Provinsi Jambi, pelaksana program strategis nasional ini terindikasi dimonopoli oleh ‘dinasti bisnis’ keluarga yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan abdi negara.

Sebanyak 11 mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menempuh jalur hukum dengan melaporkan tiga yayasan—yang dimotori oleh Yayasan Nuansa Mitra Sejati—ke Polda Jambi. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen elektronik yang diunggah ke portal Badan Gizi Nasional (BGN), yang berujung pada peralihan klaim hak kepemilikan aset dapur bernilai ratusan juta rupiah.

Tiga yayasan yang menguasai operasional 22 titik dapur SPPG tersebut diketahui berada di bawah kendali satu keluarga. Posisi Ketua Yayasan dijabat oleh seorang perwira Polri aktif di Jambi berinisial “P”. Sementara itu, operasional yayasan dikendalikan oleh istrinya, Novi, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, serta dibantu oleh anggota keluarga lainnya.

Ironi Seragam Negara di Proyek Gizi

Langkah hukum para korban ini dikawal oleh Adv. Ramos Apriyanto Hasudungan Hutabarat, S.H. Selain bertindak sebagai kuasa hukum ke-11 mitra dapur SPPG, Ramos juga merupakan Dewan Pengawas Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi.

Ramos menyoroti kejanggalan dalam tata kelola administrasi kemitraan ini, yang dinilainya sebagai bentuk pembajakan hak investor secara terstruktur.

“Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Terdapat dugaan pengambilalihan aset fisik milik warga untuk memonopoli aliran dana operasional proyek negara. Sangat memprihatinkan melihat oknum yang digaji oleh negara, baik itu perwira polisi maupun ASN, diduga membangun bisnis tertutup di atas program pemenuhan gizi anak-anak kita,” tegas Ramos Hutabarat.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan sistem verifikasi dari BGN di tingkat regional. “Klien kami membangun dapur dengan modal sendiri. Namun di dalam sistem BGN, muncul klaim bahwa seluruh fasilitas itu adalah milik yayasan. Akibatnya, klien kami tidak diakui sebagai mitra sah, akses pengawasan pelaksanaan MBG terputus, dan transparansi anggaran menjadi tertutup. Apakah seperti ini standar pengelolaan program unggulan Bapak Presiden?” tambahnya.

Tinjauan Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan konstruksi laporan yang telah masuk ke tahap penyelidikan di kepolisian, kasus ini menyentuh beberapa dimensi potensi pelanggaran:

  • Dugaan Tindak Pidana Umum: Praktik manipulasi tanda tangan dan pengubahan draf autentik sebelum diunggah ke sistem dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.
  • Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN: Keterlibatan ASN aktif dalam kepengurusan proyek yang didanai APBN berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama larangan menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau golongan.
  • Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri: Keterlibatan perwira aktif dalam kepengurusan yayasan yang mengelola proyek pemerintah rentan menabrak Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait larangan berbisnis yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
  • Indikasi Kerugian Negara: Apabila hasil audit ke depan membuktikan manipulasi ini menyebabkan dana operasional BGN tidak tepat sasaran atau merugikan keuangan negara, kasus ini dapat didorong ke ranah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menanti Ketegasan Kapolda Jambi

Sebelumnya, pihak yayasan melalui Novi telah membantah seluruh tuduhan manipulasi tersebut. Ia berdalih bahwa proses pengunggahan dokumen dilakukan sepenuhnya oleh staf administrasi yayasan dan status mereka adalah pengelola mandiri yang tidak berkaitan dengan institusi Polri. Meski demikian, kepemilikan 22 titik dapur oleh keluarga aparat ini tetap menjadi sorotan publik.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. mendesak agar proses hukum di tingkat penyelidikan saat ini berjalan profesional dan transparan. Publik kini menanti ketegasan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, untuk membuktikan independensi penegakan hukum di Jambi, sekalipun pihak yang dilaporkan adalah oknum perwira di internal kepolisian.

Pengawalan kasus ini merupakan langkah krusial untuk memastikan visi strategis Presiden Prabowo Subianto berjalan sesuai koridor, serta membersihkan program bantuan sosial dari oknum yang mencari celah di balik kewenangannya.

DISCLAIMER / PENAFIAN REDAKSI:

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh nama, inisial, maupun entitas yayasan yang disebutkan sebagai pihak terlapor dalam artikel investigasi ini berhak atas asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak terkait merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum dan pengadilan. Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi, melainkan menyajikan fakta pelaporan yang sedang berproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
  2. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Media Siber, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini (termasuk Saudari Novi, pihak Yayasan Nuansa Mitra Sejati, maupun instansi terkait) untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau Hak Jawab. Klarifikasi dapat dikirimkan melalui kontak resmi redaksi / narahubung Perkumpulan L.I.M.B.A.H. di nomor: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739.
  3. Sumber Informasi & Akurasi Fakta: Data dan informasi yang disajikan dalam artikel ini dihimpun secara ketat berdasarkan dokumen surat kuasa, keterangan resmi Kuasa Hukum pelapor (Adv. Ramos Hutabarat, S.H.), serta rekaman jejak digital terkait pelaporan ke pihak kepolisian. Penulis dan redaksi tidak melakukan rekayasa fakta.
  4. Tujuan Publikasi (Fungsi Kontrol Sosial): Artikel ini diterbitkan sepenuhnya demi kepentingan publik, transparansi pengelolaan anggaran negara, serta pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) jalannya pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *