MEGA-SKANDAL BUMN PERKEBUNAN: Tragedi Kematian Janin Buruh Buka Kotak Pandora Dugaan Kebocoran Iuran BPJS Rp5,5 Triliun di PTPN Holding Sumatera!
SIARAN PERS RESMI / PRESS RELEASE
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jambi, 15 September 2026 — Kematian tragis janin yang dikandung oleh Sdri. Marni (19 tahun), istri dari Sdr. Periyanus Halawa (Buruh PKWT PTPN IV Bukit Kausar, Jambi), kini menjadi sorotan nasional. Pengorbanan keluarga buruh ini telah membuka tabir dugaan kejahatan administratif berskala masif di tubuh BUMN Perkebunan.
Dalam audiensi resmi antara Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Indonesia dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direksi BPJS di Jakarta pada Kamis (3/9/2026), terungkap sebuah fakta yang mengejutkan publik: Terdapat potensi selisih atau dugaan kebocoran iuran BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Holding PTPN yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 5,5 Triliun.
Berdasarkan temuan awal, F-SERBUK menilai indikasi selisih triliunan rupiah ini bukanlah sekadar kesalahan pencatatan, melainkan patut diduga sebagai akibat dari praktik Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) yang terstruktur di seluruh wilayah operasional PTPN, khususnya di regional Sumatera.
Membongkar Indikasi Modus Operandi di Tingkat Unit
Dugaan kebocoran berskala holding ini memiliki cetak biru (blueprint) yang sangat jelas di tingkat unit kerja. Berdasarkan dokumen otentik dari PTPN IV Bukit Kausar, F-SERBUK membeberkan indikasi kelalaian dan manipulasi administratif berikut:
- Dugaan Praktik PDS (Perusahaan Daftar Sebagian): Dalam rapat di DJSN, terungkap bahwa PTPN IV Bukit Kausar disebut hanya melaporkan sekitar 231 pekerja ke BPJS Kesehatan, padahal estimasi total buruh di lapangan mencapai 500 orang. Jika rasio ketidakpatuhan ini terjadi secara sistematis di ratusan kebun PTPN se-Sumatera, selisih kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan sangat mudah menyentuh angka triliunan rupiah.
- Pemotongan Upah Sepihak Berdalih “Qurban”: Berdasarkan bukti slip gaji Juli 2026, upah Periyanus secara sah telah dipotong untuk BPJS Kesehatan (EE) sebesar Rp35.131 dan BPJS Kesehatan (ER) sebesar Rp140.525. Namun, hak kepesertaan istrinya diduga tidak diurus. Ketika Periyanus terdesak utang untuk mengaktifkan BPJS istrinya saat kritis, uang Rp2.500.000 tersebut ditagih secara paksa oleh manajemen melalui pemotongan slip gaji Agustus 2026 dengan nomenklatur sepihak: “POTONGAN QURBAN”.
- Jejak Digital Transfer Panik: Bukti mutasi rekening menunjukkan transfer dana darurat sebesar Rp2.500.000 dari Asisten Afdeling pada 12 Agustus 2026 pukul 10:37 WIB, yang langsung diteruskan oleh Periyanus pada pukul 10:58 WIB untuk membayar tunggakan BPJS. Hal ini membuktikan bahwa keselamatan nyawa keluarga pekerja tersandera oleh penyelesaian administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Triliunan Rupiah yang Dibayar dengan Nyawa
F-SERBUK Jambi telah melaporkan dugaan pelanggaran berat norma ketenagakerjaan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. Akibat pembiaran administratif ini, Marni—yang dirujuk dengan kondisi Intrauterine Fetal Death (IUFD) dari Klinik Amira Medica—sempat mengalami penundaan penanganan kedaruratan (delay of care) hingga kurang lebih 11 jam di IGD RSIA Annisa Jambi akibat penerapan “barikade finansial”.
Penundaan penanganan kedaruratan ini merupakan indikasi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 174 dan 438) serta Permenkes No. 47 Tahun 2018.
“Angka Rp5,5 Triliun itu bukan sekadar statistik di atas kertas. Di baliknya, ada nyawa janin yang hilang dan tangisan buruh yang gajinya dipotong secara sepihak. Kami mendesak BPK RI dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap Holding PTPN di Sumatera,” tegas Adv. Masta Melda Ria Aritonang, S.H..
PERNYATAAN HUKUM (DISCLAIMER) F-SERBUK PROVINSI JAMBI
- Keabsahan Fakta dan Bukti Material: Seluruh narasi dan informasi yang dipublikasikan dalam rilis ini disusun secara faktual berdasarkan hasil investigasi lapangan dan didukung penuh oleh alat bukti fisik yang sah (Surat Rujukan Gawat Darurat, Cetak Rekam USG, Bukti Slip Gaji Pemotongan BPJS, Resi Transfer Pelunasan, dan Kuitansi Pembayaran Rumah Sakit). Publikasi ini bukan merupakan opini sepihak, melainkan penyajian fakta materiil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Pelaksanaan Fungsi Perlindungan Hukum: Penerbitan informasi publik ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi konstitusional F-SERBUK dalam membela hak asasi dan keselamatan jiwa anggota beserta keluarganya, sebagaimana dijamin mutlak oleh UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Asas Praduga Tak Bersalah: F-SERBUK Provinsi Jambi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Terminologi terkait indikasi pelanggaran pidana, kelalaian ketenagakerjaan, maupun pelanggaran fasilitas kesehatan adalah analisis hukum awal berbasis UU No. 17 Tahun 2023 dan regulasi ketenagakerjaan, yang akan diuji melalui proses litigasi atau audit resmi dari instansi berwenang.
- Anti-SLAPP (Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat): Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya kriminalisasi secara hukum—termasuk penggunaan pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik—terhadap korban, pengurus serikat, maupun tim advokasi atas rilis ini, akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan akan dilawan secara kelembagaan melalui kekuatan hukum tingkat nasional.
Dikeluarkan oleh:
Divisi Hukum & Divisi Media Propaganda
Komite Wilayah Provinsi Jambi F-SERBUK Indonesia
(Penulis: Andrew Sihite – Aditya)
