Editor's PickHealthHighlightsIn PictureKota JambiNatureOthersPemerintahTop StoriesTrending

MISTERI ‘HARTA KARUN’ DI JALAN SUDIRMAN: Mengapa Akar Pohon Tua Harus Dicabut Paksa Hingga Hancurkan Trotoar?

Pohon Ditebang, Akar Raksasa Lenyap: Ke Mana Menguapnya Harta Karun Ruang Milik Jalan Kota Jambi?

Oleh: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi

Warga Kota Jambi baru saja kehilangan aset peneduh jalan yang telah tegak berdiri selama nyaris tiga dekade di sepanjang Jalan Jend. Sudirman. Alasan resmi yang dilempar ke publik cukup klasik: pohon sudah keropos, membusuk, dan membahayakan keselamatan.

Namun, mari kita gunakan akal sehat dan melihat dari kacamata yang lebih jernih. Jika tajuk dan dahan atas yang keropos dinilai rawan tumbang menimpa jalan, mengapa eksekusinya tidak sekadar memotong batang di atas permukaan tanah? Mengapa harus mengerahkan alat berat untuk mencabut hingga ke akar-akarnya, mengorbankan fasilitas trotoar, dan menghancurkan guiding block tunanetra yang dibangun dengan uang pajak rakyat?

Jawaban dari kejanggalan “Modus Operandi” ini diduga kuat tidak terletak pada urusan keselamatan semata, melainkan pada potensi nilai ekonomis fantastis yang tertanam di bawah aspal Kota Jambi.

Harta Karun Bernama Amboyna Burl

Pohon peneduh jalan protokol yang ditanam pada era 90-an umumnya adalah jenis Angsana (Pterocarpus indicus) atau Sonokembang. Di balik fungsinya sebagai penyerap debu dan polusi, pohon ini menyimpan nilai komersial kelas wahid. Kayu teras Angsana yang sudah tua—dengan warna merah darah dan serat yang indah—dihargai jutaan rupiah per meter kubik untuk industri furnitur mewah.

Namun, rahasia terbesarnya ada di bagian bawah. Akar dan pangkal batang Angsana berusia puluhan tahun sering kali mengalami mutasi pertumbuhan yang membentuk “gembol” atau burl. Di pasar kayu internasional, gembol Angsana ini menyandang nama dagang legendaris: Amboyna Burl.

Ini bukan kayu sembarangan. Amboyna Burl adalah salah satu material kayu termahal dan paling eksklusif di dunia. Karena motif seratnya yang melingkar unik bak mata burung, gembol ini diburu oleh kolektor global untuk dijadikan veneer (pelapis) interior mobil super-mewah seperti Rolls-Royce, instrumen musik custom, hingga perabotan high-end. Harganya di pasar lelang internasional tidak lagi dihitung per kubik, melainkan per lembar tipis atau per kilogram dengan nilai yang sangat fantastis.

Fakta ekonomis ini membuka indikasi mengapa metode pencabutan akar (uprooting) yang mahal dan merusak infrastruktur lebih dipilih daripada penebangan biasa (felling). Memotong pangkal batang dengan gergaji mesin (chainsaw) berisiko merusak keutuhan gembol akar yang berharga. Sebaliknya, mencabutnya utuh-utuh dengan alat berat memastikan “harta karun” tersebut terangkat tanpa cacat.

Alibi bahwa “akar pohon sudah membusuk” menjadi sangat prematur secara teknis, karena akar yang terpendam di bawah trotoar tidak memiliki potensi tumbang. Tindakan pencabutan ini justru menciptakan kerusakan baru yang nyata dan melanggar larangan mutlak dalam Pasal 50 huruf a dan b Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan dan hilangnya fungsi lingkungan hidup.

Ke Mana Larinya Aset Daerah Kita?

Pohon pelindung yang ditanam di Ruang Milik Jalan menggunakan APBD adalah Aset Daerah. Ketika aset ini ditebang, wujud fisiknya berupa gelondongan kayu keras dan bonggol akar raksasa tetap berstatus sebagai Kekayaan Daerah Kota Jambi. Penjualan atau pelepasannya wajib melalui mekanisme lelang negara yang transparan, dan uangnya wajib masuk ke Kas Daerah.

Kini, publik berhak bertanya secara terbuka kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi dan pihak pelaksana: Ke mana perginya gelondongan kayu merah dan bonggol akar bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah tersebut? Apakah sudah diinventarisasi sebagai aset daerah, atau justru menguap begitu saja setelah trotoar kita hancur berantakan?

Masyarakat Jambi telah dirugikan secara ganda. Pertama, kita kehilangan aset ekologis penyerap racun udara yang tak tergantikan secara instan, sekaligus mendapati fasilitas trotoar kita rusak parah. Kedua, kita berpotensi kehilangan pundi-pundi pendapatan daerah dari hilangnya kayu dan gembol bernilai miliaran rupiah yang dieksekusi dengan dalih “membahayakan”.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi mendesak aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas jejak aliran kayu tebangan ini. Jangan sampai alibi keselamatan dan keindahan tata kota justru dijadikan selubung rapi untuk praktik “pembalakan liar” gaya baru di tengah keramaian jalan protokol kita. Masyarakat harus sadar, yang dicabut bukan sekadar akar pohon, melainkan kekayaan kota kita sendiri.

Penulis: Iwan Minyak – 0821.7124.2918 Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi

Penulis : Budi Harto – Indra Jaya – Iwan Minyak – 0821.7124.2918

DISCLAIMER (PERNYATAAN SANGKALAN & KLARIFIKASI)

  1. Sifat dan Sumber Informasi: Rilis berita dan kajian ini disusun berdasarkan observasi faktual di lapangan, analisis data visual dari waktu ke waktu (historical street view), kajian ekologis, serta interpretasi hukum atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Narasi yang disampaikan merupakan bentuk social control (kontrol sosial) dan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan tata kota.
  2. Prinsip Praduga Tak Bersalah: Analisis mengenai indikasi “motif ekonomi”, perburuan “gembol akar (Amboyna Burl)”, serta dugaan “potensi penggelapan aset daerah” adalah murni hipotesis investigatif dan pertanyaan kritis publik yang menuntut transparansi. Pernyataan tersebut bukan merupakan vonis hukum definitif yang menuduh institusi (DLH Kota Jambi) atau individu tertentu telah melakukan tindak pidana, melainkan dorongan agar aparat pengawas internal dan penegak hukum melakukan audit kekayaan daerah secara terbuka.
  3. Keterbukaan dan Hak Jawab: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, atau pihak swasta terkait. Klarifikasi tersebut idealnya disertai dengan bukti dokumen publik yang sah, seperti Dokumen Analisis Risiko Lingkungan Pencabutan Akar, Surat Perintah Kerja (SPK), dan Bukti Setor/Lelang Aset Kayu ke Kas Daerah.
  4. Tujuan Advokasi Lingkungan: Publikasi ini ditujukan semata-mata demi kepentingan umum, edukasi penyelamatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan advokasi pelindungan kekayaan daerah Kota Jambi. Tidak ada tendensi pribadi atau iktikad buruk untuk menjatuhkan martabat dan mencemarkan nama baik pihak manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *