Penyelidikan IT, Rangkap Jabatan, dan Remunerasi Rp12 M: Ujian Tata Kelola Bank 9 Jambi
JAMBI, 23.07.2026 — Sorotan publik tengah tertuju pada penerapan tata kelola Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi. Di saat aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek core banking system, jajaran elit manajemen bank pelat merah tersebut justru tercatat menerima remunerasi dan bonus dengan nilai yang fantastis.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan data investigasi yang dihimpun oleh tim redaksi Sekatojambi.com, muncul catatan kritis terkait etika, asas kepatutan, dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di tubuh Bank 9 Jambi sepanjang tahun buku 2024.
Penyelidikan IT dan Status Hukum
Hingga saat ini, proses hukum terhadap operasional Bank 9 Jambi masih berjalan. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan, secara tegas menyatakan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan dan pengadaan lisensi software, hardware, serta sistem core banking di bank tersebut terus berproses.
Penyidik bahkan harus melakukan penelusuran dokumen kontrak sejak tahun 2013 hingga saat ini untuk mencocokkan hak dan kewajiban pihak ketiga (vendor) dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh bank. Penyelidikan yang bermula dari laporan lembaga sipil (LSM MAPPAN) ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan pada urat nadi operasional teknologi perbankan yang krusial bagi keamanan dana nasabah.
Catatan Remunerasi dan Rangkap Jabatan Direksi
Di tengah proses penyelidikan hukum tersebut, redaksi Sekatojambi.com menemukan data dari Laporan Keuangan Bank Jambi per 31 Desember 2024. Dokumen publik tersebut mencatat total remunerasi untuk Dewan Direksi mencapai angka sekitar Rp14,47 miliar. Angka ini didominasi oleh bonus sebesar Rp12,34 miliar, sementara gaji direksi tercatat sekitar Rp2,12 miliar.
Perhatian publik semakin tersita melihat struktur kepemimpinan yang menjabat pada periode tersebut. H. Khairul Suhairi, S.E., M.M., tercatat memegang tiga jabatan strategis sekaligus. Selain menduduki kursi definitif sebagai Direktur Utama, ia juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Operasional dan Plt. Direktur Pemasaran dan Syariah, berdasarkan RUPSLB tertanggal 17 Desember 2024.
Potensi Pelemahan Tata Kelola
Fakta ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatutan: apakah etis kucuran bonus belasan miliar tersebut direalisasikan saat instrumen operasional bank sedang berada dalam pantauan aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan?
Lebih jauh, perangkapan tiga jabatan vital oleh satu orang dinilai berpotensi melemahkan prinsip dasar perbankan, yakni Four Eyes Principle (Prinsip Empat Mata). Fungsi check and balance berisiko tidak berjalan optimal. Timbul kejanggalan ketika Divisi IT yang membawahi core banking system—yang kini tengah diusut polisi—berada di bawah koordinasi Direktorat Operasional. Di saat penyidik membutuhkan transparansi dokumen operasional, kendali atas divisi tersebut justru dipegang oleh pihak yang sama dengan pucuk pimpinan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dalam pemenuhan alat bukti penyelidikan, sekaligus mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kepekaan para Pemegang Saham Pengendali di Provinsi Jambi.
Menjaga kepercayaan nasabah adalah prioritas utama sebuah institusi perbankan. Penerapan manajemen struktural yang terpusat pada satu pimpinan, ditambah pencairan remunerasi bernilai signifikan di tengah sorotan hukum, tentu menjadi ujian besar bagi akuntabilitas institusi tersebut di mata masyarakat.
(Laporan jurnalistik ini disusun berdasarkan analisis dokumen keuangan dan perkembangan fakta hukum kepolisian)
Penulis: Andrew Sihite (UKW Muda)
CATATAN REDAKSI / DISCLAIMER:
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Pemberitaan ini diterbitkan dengan mematuhi sepenuhnya asas praduga tak bersalah. Terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek IT Bank 9 Jambi, proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Redaksi tidak mendahului putusan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
- Berbasis Dokumen Publik dan Kontrol Sosial: Informasi mengenai struktur jabatan direksi (termasuk status Pelaksana Tugas) dan rincian nilai remunerasi merujuk pada Laporan Keuangan Bank Jambi per 31 Desember 2024 yang merupakan dokumen publik. Pemberitaan ini murni merupakan produk jurnalistik investigatif yang berfungsi sebagai bentuk kontrol sosial (pengawasan publik) terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jambi.
- Ruang Klarifikasi (Hak Jawab dan Hak Koreksi): Sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi Sekatojambi.com senantiasa mengedepankan asas keberimbangan berita (cover both sides). Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada jajaran manajemen Bank 9 Jambi, Dewan Komisaris, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan/atau hak koreksi. Klarifikasi resmi dapat dikirimkan melalui surel atau kontak redaksi yang tertera pada halaman susunan redaksi kami.
