Proyek “Siluman” TA 2025 Jambi: Lewati Deadline 2 Bulan, Kualitas Aburadul, Hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Guru SMK
JAMBI, 23.02.2026 – Praktik pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) menemukan fakta mencengangkan terkait proyek fisik Tahun Anggaran (TA) 2025 yang hingga pertengahan Februari 2026 tak kunjung usai dan diduga dikerjakan asal-asalan.
Pantauan tim di lapangan hingga 12 Februari 2026, aktivitas pekerjaan fisik masih terus berlangsung di lokasi. Padahal, secara administratif, kontrak kerja seharusnya telah berakhir pada 15 Desember 2025. Mirisnya, pekerjaan tahap akhir (finishing) justru diduga diserahkan kepada oknum yang tidak berkompeten di bidang konstruksi.
Pengerjaan “Kejar Tayang” yang Merusak Kualitas
Ketua Bidang Liputan Khusus L.I.M.B.A.H, Budi Harto, memaparkan temuan teknis yang mengindikasikan adanya degradasi kualitas bangunan demi mengejar ketertinggalan waktu.
“Hasil tinjauan kami menunjukkan pengerjaan fisik sangat ‘aburadul’. Ada indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknik (as-built drawing). Campuran material diduga tidak standar, terlihat dari beberapa bagian beton yang mulai retak rambut dan permukaan yang tidak rata (gelombang). Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi pengabaian mutu,” tegas Budi Harto.
Lebih mengejutkan lagi, Budi Harto mengungkap temuan tentang sosok yang mengerjakan tahap finishing proyek tersebut. “Informasi yang kami himpun dan validasi di lapangan, pekerjaan finishing dilakukan oleh seorang oknum guru dari SMK PGRI 2, yang diketahui merupakan anak dari Kepala Sekolah tersebut. Ini sangat janggal. Apa kapasitas seorang tenaga pendidik mengerjakan proyek fisik pemerintah? Ini jelas mengangkangi profesionalisme pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Wakil Ketua L.I.M.B.A.H, Kang Maman, memberikan pernyataan keras terkait aspek legalitas keterlambatan yang telah melampaui batas kewajaran ini. Menurutnya, proyek ini sudah masuk dalam zona merah hukum.
“Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan setelah tutup tahun anggaran hanya dimungkinkan melalui pemberian kesempatan maksimal 50 hari kalender dengan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak. Namun, jika hingga Februari 2026 kualitasnya masih aburadul, maka denda saja tidak cukup,” ujar Kang Maman.
Kang Maman menekankan beberapa poin pelanggaran hukum:
- Kegagalan Bangunan: Jika hasil pekerjaan tidak sesuai spek, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia Jasa bisa dijerat pasal kegagalan bangunan.
- Maladministrasi: Pelibatan pihak luar yang tidak kompeten (oknum guru) dalam pengerjaan teknis mengindikasikan adanya praktik pinjam bendera atau sub-kontrak ilegal.
- Indikasi Korupsi: Ketidaksesuaian volume dan kualitas fisik di lapangan berpotensi menimbulkan Kerugian Keuangan Negara (KKN).
“Kami mencurigai ada ‘main mata’ antara pengawas lapangan, PPK, dan kontraktor. Kenapa pekerjaan yang sudah menyeberang tahun dan dikerjakan oleh oknum non-profesional ini tetap dibiarkan? Ini harus diaudit total oleh Inspektorat maupun APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Kang Maman dengan nada tinggi.
Menutup hasil investigasi ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi secara resmi meminta Dinas terkait untuk segera memberikan penjelasan transparan kepada publik.
“Kami tidak akan diam saja melihat uang pajak rakyat digunakan untuk membangun infrastruktur yang kualitasnya seperti main-main. Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan dan kejelasan status denda, L.I.M.B.A.H akan membawa temuan ini ke jalur hukum,” pungkas Kang Maman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan dan penunjukan oknum guru SMK tersebut dalam pekerjaan finishing.
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman – Budi Harto
Hp : 0816.3278.9500
DISCLAIMER:
1. Data Investigasi: Analisis teknik dan hukum yang tertuang dalam artikel ini merupakan pandangan profesional dari pengurus Perkumpulan L.I.M.B.A.H berdasarkan standar konstruksi dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.
2. Klarifikasi: Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Investigasi L.I.M.B.A.H masih membuka ruang klarifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana, maupun pihak SMK PGRI 2 terkait informasi yang disebutkan.
3. Tujuan: Publikasi ini bertujuan sebagai fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak informasi publik atas penggunaan APBD/APBN, bukan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak manapun.
