Aksi di KPU Kota Jambi, L.I.M.B.A.H Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen PAW
JAMBI — Sejumlah massa dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi, Jumat (24/4/2026). Mereka mempersoalkan proses verifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) yang dinilai bermasalah secara administratif dan berpotensi melanggar hukum.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyampaikan orasi secara bergantian, menuntut penyelenggara pemilu bersikap transparan dan tidak meloloskan calon yang diduga memiliki dokumen bermasalah.
Koordinator lapangan aksi, Oman Rohman yang akrab disapa Kang Maman, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol publik terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.
“Kami tidak datang membawa kepentingan politik. Kami hadir untuk menjaga marwah demokrasi. Jika ada dugaan pemalsuan dokumen negara, maka itu tidak boleh ditoleransi. KPU harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan,” ujar Kang Maman.
Ia juga menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sebagai dasar untuk meminta penghentian sementara proses PAW.
“Kami memiliki dasar. Ini bukan tuduhan tanpa bukti. Karena itu, kami mendesak KPU untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan,” katanya.
Dalam aksinya, L.I.M.B.A.H menyoroti salah satu calon PAW yang disebut bernama Hasto Pratikno. Massa menduga terdapat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pencalonan tersebut.
Selain itu, massa juga menyinggung persoalan status yang bersangkutan yang diduga masih memiliki keterkaitan dengan partai politik, sementara sebelumnya diketahui menjabat sebagai Ketua RT. Mereka mengacu pada Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Ketua RT tidak boleh berasal dari anggota partai politik.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi menerima massa aksi dan memberikan penjelasan langsung di lokasi. Pihak KPU menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon PAW yang dimaksud.
“Kami tegaskan, KPU Kota Jambi sampai saat ini belum mengeluarkan penetapan PAW. Proses masih berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan KPU di hadapan massa.
KPU juga menyebut akan menindaklanjuti setiap masukan dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dari L.I.M.B.A.H, dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, massa meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi untuk menunda proses penetapan PAW hingga adanya kepastian hukum atas dugaan yang mereka sampaikan.
Mereka memberi batas waktu 3×24 jam kepada KPU untuk mengeluarkan keputusan resmi terkait penundaan tersebut. Jika tuntutan tidak dipenuhi, massa menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat, termasuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
“Kami beri waktu yang cukup. Jika tidak ada respons, kami akan tempuh jalur konstitusional hingga ke pusat. Ini soal integritas demokrasi,” Pungkas Kang Maman.
