Editor's PickKota JambiOthers

KORBAN PENGEROYOKAN DI KOTA JAMBI TERANCAM, PELAKU MASIH ‘LENGGANG KANKUNG’, KINERJA POLRESTA JAMBI DISOROT!

JAMBI, TIPIKORNEWS.CO.ID – Rasa keadilan seolah menjadi barang mewah bagi Dedi Heriansyah. Korban tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) yang terjadi pada 19 September 2025 lalu ini kini hidup dalam ketakutan. Meski penyidikan telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Jambi per 7 April 2026, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik: para pelaku masih bebas berkeliaran.

Pihak keluarga korban mengungkapkan kegelisahan mendalam. Mereka merasa terintimidasi dan terancam setiap kali melihat para terlapor—Saidi dan Muhammad als Bujang—tetap melenggang bebas tanpa penahanan.

“Bagaimana kami bisa tenang? Laporan sudah masuk, status tersangka sudah ditetapkan, berkas sudah di Kejaksaan, tapi kenapa mereka masih bebas berkeliaran? Kami merasa terancam setiap hari,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada geram.

Polresta Jambi Bungkam?

Ketajaman penyidikan di Sat Reskrim Polresta Jambi kini dipertanyakan. Pimpinan Redaksi Tipikornews.co.id, Lukman, telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani perkara ini, Brigpol Rendi Vandayu, melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka. Sikap bungkam penyidik ini memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya “main mata” atau ketidakseriusan aparat dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Tuntutan Keadilan

Pengeroyokan yang terjadi di Jl. PDAM, Penyengat Rendah, Telanaipura ini bukan sekadar masalah sengketa tanah biasa. Ini adalah tindakan kekerasan fisik yang nyata, di mana korban mengalami lebam dan luka akibat penganiayaan.

Kami dari meja redaksi Tipikornews.co.id menegaskan: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Polresta Jambi, luntur hanya karena penanganan kasus penganiayaan yang berlarut-larut.

Apakah ada kekuatan besar di balik para pelaku hingga mereka kebal hukum? Kami mendesak Kapolresta Jambi untuk segera mengambil langkah tegas. Penahanan terhadap tersangka adalah tindakan preventif yang mutlak dilakukan agar korban tidak terus-menerus merasa terancam dan demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

Tipikornews.co.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sampai pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Pewarta: Lukman

Redaksi: Tipikornews.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *