Editor's PickKota JambiOthersPemerintah

‎Marwah DPRD Kota Jambi di Titik Nadir: Antara Pelantikan Caleg Bermasalah atau Keadilan Rakyat

‎JAMBI – Integritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kini tengah diuji. Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang biasanya menjadi urusan administratif rutin, kini justru terseret ke ranah pidana dan dugaan manipulasi aturan daerah.

‎Massa yang menamakan diri Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) menggeruduk Gedung DPRD Kota Jambi pada Senin (27/4/2026). Mereka menuntut pembatalan rencana pelantikan calon anggota legislatif berinisial HP (Hasto Pratikno) atas dugaan pemalsuan dokumen syarat pencalonan.

‎Jejak Pidana dan SP2HP Polresta Jambi
‎Polemik ini bukan sekadar riak politik. Kasus tersebut telah memasuki babak baru di ranah hukum dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/536/IV/2026/Reskrim tertanggal 6 April 2026 oleh Satreskrim Polresta Jambi.

‎Koordinator Lapangan L.I.M.B.A.H, Oman Rohman—atau yang akrab disapa Kang Maman—menegaskan bahwa pimpinan dewan tidak boleh menutup mata terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Marwah DPRD Kota Jambi sedang dipertaruhkan. Kami mendesak Pimpinan DPRD untuk tidak mengusulkan SK Pelantikan kepada Gubernur di tengah sengketa pidana dan perdata yang sedang berproses. Memaksakan hal ini sama saja melantik produk yang cacat hukum!” tegas Kang Maman dalam orasinya.

‎Pelanggaran Perwal: Manipulasi Jabatan Ketua RT
‎Selain jeratan pidana, HP juga dituding melakukan pelanggaran administratif berat terkait Peraturan Walikota (Perwal) Jambi No. 6 Tahun 2025. Aturan tersebut melarang keras anggota atau pengurus partai politik menjabat sebagai Ketua RT demi menjaga netralitas pelayanan publik.

‎HP diduga melakukan manipulasi status jabatan Ketua RT untuk mempertahankan posisi tersebut sembari mengejar kursi di parlemen. “Ini adalah bentuk penyesatan administrasi yang sistematis. Bagaimana mungkin wakil rakyat mengawali langkahnya dengan melabrak aturan daerah?” tambah Maman.

‎Respons Ketua DPRD: Menunggu Putusan Inkracht
‎Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Di hadapan massa, Kemas memastikan bahwa pihak legislatif bertindak hati-hati dan tidak akan gegabah mengambil keputusan.

‎Ada empat poin utama yang disampaikan oleh Ketua DPRD terkait kemelut ini:

‎Belum Ada Rekomendasi: DPRD Kota Jambi hingga saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi pelantikan baik kepada Wali Kota maupun Gubernur.

‎Verifikasi KPU: Pihak Dewan masih menunggu hasil verifikasi faktual dari KPU terkait berkas calon pengganti (atas nama Pangeran Hotlan Cristopel Simanjuntak).

‎Menghormati Proses Hukum: DPRD menyadari adanya laporan masyarakat dan proses persidangan yang sedang berjalan.

‎Opsi Penundaan: Kemas menegaskan adanya kemungkinan proses PAW ditunda hingga muncul putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎”Kami menghormati aspirasi masyarakat dan proses hukum yang ada. Belum ada surat yang diteruskan ke pimpinan tingkat atas karena kami masih menunggu verifikasi final dari KPU,” pungkas Kemas.

‎Tuntutan Massa L.I.M.B.A.H:
‎Penundaan Pelantikan: Membatalkan usulan pelantikan HP hingga ada kepastian hukum tetap.

‎Percepatan Penyelidikan: Meminta Polresta Jambi menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen secara transparan.

‎Evaluasi Jabatan: Mendesak Pemkot Jambi menindak tegas pelanggaran rangkap jabatan sesuai Perwal No. 6 Tahun 2025.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan publik Jambi sebagai ujian bagi transparansi dan supremasi hukum dalam tubuh lembaga legislatif daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *