Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKONI Kota JambiKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Lucunya Birokrasi Kota Jambi: Dishub Sibuk Jadi EO Game, Kadis Kominfo Jadi Humas Swasta Lalu Aset Negara Diduga Dipakai Swasta Tanpa Kejelasan Retribusi

JAMBI, 23.05.2026 – Niat hati ingin membersihkan nama institusi, klarifikasi dari Pemerintah Kota Jambi terkait polemik penyelenggaraan “E-Sport Wali Kota Cup 2026” justru berbalik menjadi semacam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menelanjangi pelanggaran mereka sendiri. Hak Jawab yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, M. Saleh Ridha, S.STP., M.E., dinilai sarat cacat logika hukum dan menjadi bukti pengakuan terbuka atas praktik Ultra Vires (pelampauan wewenang) serta maladministrasi berjamaah di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Jambi.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, Andrew Sihite, secara tegas membongkar kejanggalan fatal dari bantahan Pemkot Jambi, disandingkan dengan bukti jejak digital poster resmi acara dan jeratan regulasi perundang-undangan.

1. Manipulasi Fakta KORMI dan Pelanggaran UU Keolahragaan

Dalam pesan suaranya, Kadis Kominfo mengklaim acara tersebut tidak bernaung di bawah KONI/ESI, melainkan ajang olahraga masyarakat di bawah KORMI dan IESPA. Andrew menyebut klaim ini sebagai bentuk penyesatan informasi publik.

“Publik bisa melihat dengan waras poster resmi acara tersebut. Tidak ada satu pun logo KORMI atau IESPA di sana. Yang terpampang mendominasi justru logo instansi pemerintah: Pemkot Jambi, Dishub, dan Diskominfo. Secara hukum, game yang dipertandingkan seperti PUBG, Mobile Legends, dan Free Fire adalah nomor resmi Olahraga Prestasi yang regulasinya dipegang mutlak oleh PB ESI di bawah naungan KONI. Mengemasnya sebagai ‘Olahraga Masyarakat’ demi menghindari kewajiban perizinan kompetisi ESI adalah bentuk pelecehan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang wajib mendapat rekomendasi induk cabang olahraga bersangkutan,” urai Andrew, Sabtu (23/5/2026).

2. Ultra Vires dan Turun Kastanya Diskominfo Menjadi ‘Humas Swasta’

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menyoroti tajam tindakan Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Amran, M.E., yang dinilai secara sadar menabrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dishub itu dibentuk untuk mengurus infrastruktur terminal, rekayasa lalu lintas, dan perhubungan. Bukan menjadi Event Organizer (EO) turnamen game. Tindakan Kadishub ini murni pelanggaran asas larangan melampaui wewenang (Ultra Vires) sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 17 dan 18 UU Administrasi Pemerintahan. Anehnya, pelanggaran wewenang ini justru difasilitasi oleh Diskominfo yang logonya ikut mejeng di poster. Diskominfo telah turun kasta menjadi ‘humas gratisan’ untuk mempromosikan acara bersponsor swasta yang diselenggarakan oleh instansi yang salah urus,” cecar Andrew dengan nada keras.

3. Jebakan ‘Nol APBD’: Menguak Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset dan Pendapatan Off-Budget

Pukulan hukum paling telak dari L.I.M.B.A.H. mengarah pada klaim kebanggaan Pemkot Jambi bahwa acara ini 100% menggunakan dana pihak ketiga, yakni sponsor tunggal BERKAH PLAYSTATION, dan tidak menyentuh APBD. Menurut Andrew, klaim ini justru menyeret panitia Dishub ke jurang pidana pengelolaan perbendaharaan dan aset negara.

“Jika ini acara non-APBD bersponsor swasta (BERKAH PLAYSTATION), atas dasar hukum apa mereka menggunakan Terminal Rawasari yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD)? Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28/2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemakaian aset negara oleh entitas swasta untuk kegiatan komersial/bersponsor wajib melalui skema Sewa, dan uang retribusinya harus disetor ke Kas Daerah, bukan skema Pinjam Pakai gratis,” papar Andrew membedah aturan hukum.

Ia menjabarkan lebih lanjut terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Jika Dishub mengelola dana dari sponsor swasta secara mandiri tanpa memasukkannya ke dalam DPA APBD, ini adalah praktik pungutan liar dan pengelolaan dana taktis (off-budgeting). Semua penerimaan harus masuk ke Kas Daerah.”

Andrew memberikan dua opsi kesimpulan yang sama-sama berujung pada hukum pidana bagi Pemkot Jambi: “Jika Terminal Rawasari digratiskan untuk acara sponsor ini, maka telah terjadi Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, jika ada aliran dana dari BERKAH PLAYSTATION kepada oknum panitia tanpa disetor sebagai retribusi resmi daerah, itu namanya Pungutan Liar dan Gratifikasi.”

Menutup analisis hukumnya, Andrew Sihite mendesak Wali Kota Jambi untuk mengevaluasi jajaran Kepala Dinasnya yang berakrobat tanpa etika administrasi. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memastikan seluruh dokumen analisis hukum, rekaman suara klarifikasi, dan bukti visual acara segera diregistrasikan ke meja aparat penegak hukum.

“Sebagai perwujudan kontrol sosial, kami memastikan berkas temuan ini masuk ke meja Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Unit Tipikor Polresta Jambi pada Senin esok. Kita kembalikan marwah birokrasi, agar para pejabat ini ingat bahwa jabatan mereka terikat aturan perundang-undangan, bukan kekuasaan yang bisa ditafsirkan semaunya sendiri,” pungkas Andrew.

Penulis : Budi Harto

DISCLAIMER / PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB HUKUM

1. Prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh konstruksi narasi, temuan investigasi, dan analisis regulasi dalam rilis ini—termasuk dugaan pelanggaran wewenang (ultra vires), maladministrasi, dan potensi tindak pidana korupsi pemanfaatan aset daerah—disusun secara terukur berdasarkan komparasi fakta visual (dokumen poster) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini merupakan bentuk peringatan dini (early warning system) dan tidak bermaksud mendahului wewenang aparat penegak hukum maupun proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

2. Peran Serta Masyarakat dan Transparansi Publik Publikasi temuan ini merupakan manifestasi sah dari kebebasan berpendapat dan peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik serta pencegahan tindak pidana korupsi. Hal ini dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

3. Dialektika dan Pemenuhan Kode Etik Rilis investigatif ini merupakan dialektika faktual dan tanggapan kritis atas klarifikasi/Hak Jawab yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Kepala Dinas Kominfo. Langkah ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) tanpa menghilangkan daya kritis terhadap indikasi pelanggaran tata kelola birokrasi pemerintahan. Kami tetap menghormati dan membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi lanjutan secara proporsional sesuai kaidah hukum pers yang berlaku.

4. Pertanggungjawaban Legalitas Kelembagaan Pernyataan pers ini dirumuskan, diterbitkan, dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya di bawah arahan Ketua Dewan Pembina Habib Ahmad Syukri Baraqbah, serta disahkan oleh Andrew Sihite selaku Ketua dan Penanggung Jawab Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi.

Organisasi ini merupakan badan hukum yang sah dan tercatat pada lembaran negara sesuai Akta Pendirian Nomor 05 tanggal 04 Desember 2020 oleh Notaris NURHASANAH, S.H., M.Kn., dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020 tanggal 02 Januari 2021. Kedudukan kepengurusan di tingkat daerah beroperasi secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Nomor: 011-A/LIMBAH/JKT/1/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Bantahan, korespondensi hukum, atau klarifikasi formal dapat ditujukan langsung ke Sekretariat Daerah:

  • Alamat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16, Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi.
  • Kontak Resmi: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *