Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKONI Kota JambiKota JambiSportsTop StoriesTrending

Bukan Urus Macet Malah Urus Game, LIMBAH: Kadishub Kota Jambi Pertontonkan Kebodohan Birokrasi!

JAMBI, 22.05.2026 – Sikap tertutup dan terkesan antikritik dipertontonkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Drs. Amran, ME. Menghadapi badai sorotan publik terkait dugaan cacat administrasi dan potensi penyimpangan APBD pada penyelenggaraan perlombaan E-Sport Wali Kota Cup 2026, sang Kepala Dinas justru memilih bungkam.

Sikap bungkam ini memantik reaksi keras dari Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, Andrew Sihite. Andrew membeberkan bahwa dirinya telah berupaya mengedepankan asas proporsionalitas dan etika jurnalistik dengan menghubungi Kadishub secara langsung via pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, pesan tersebut sama sekali tidak digubris.

“Ini adalah bukti nyata arogansi pejabat. Dikonfirmasi baik-baik mengenai dasar hukum kegiatannya, malah diabaikan. Jika memang merasa tindakannya benar, kenapa harus alergi memberikan penjelasan? Ini adalah sebuah kebodohan birokrasi yang dipertontonkan secara terbuka di depan publik,” tukas Andrew Sihite saat memberikan pernyataan dari Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. di Jl. Bangau IV No.07, Kelurahan Tambak Sari, Jambi Selatan, Jumat (22/5/2026).

Andrew menyoroti dengan tajam bahwa tindakan Dishub menyelenggarakan kejuaraan game adalah sebuah anomali birokrasi yang menabrak Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Instansi yang seharusnya memikirkan urusan kemacetan lalu lintas, tata kelola angkutan, dan infrastruktur terminal, justru secara tiba-tiba mengambil alih kewenangan pembinaan olahraga prestasi (ultra vires).

Fakta di lapangan semakin menguatkan indikasi pelanggaran. Dari hasil konfirmasi langsung kepada Sekretaris ESI Kota Jambi, Yandriadi, S.H., terbukti bahwa induk cabang olahraga resmi E-Sport tersebut tidak pernah mengetahui apalagi menerbitkan surat rekomendasi teknis untuk kegiatan Dishub ini. Sesuai UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, absennya rekomendasi ini secara otomatis meruntuhkan legalitas acara.

“Turnamen ini bodong secara keolahragaan. Pertanyaannya sekarang, jika acara ini dibiayai menggunakan uang APBD dari DPA Dishub, maka ini murni potensi tindak pidana korupsi. Laporan pertanggungjawabannya nanti cacat hukum dan bisa dikategorikan Total Loss! Uang rakyat tidak boleh dibakar untuk membiayai acara ilegal,” papar Andrew dengan nada tajam.

Sebagai wujud nyata kontrol sosial yang tidak main-main, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. telah menyiapkan langkah eskalasi hukum.

“Senin, 25 Mei 2026 besok, tim hukum kami akan membawa berkas temuan ini dan membuat laporan resmi ke Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Biar penegak hukum yang membongkar motif di balik penggunaan uang negara untuk acara ‘salah kamar’ ini,” tegas Andrew.

Di akhir pernyataannya, Andrew menitipkan pesan menohok bagi seluruh jajaran pejabat Pemerintah Kota Jambi, dan secara khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan.

“Perkumpulan LIMBAH akan memastikan tidak ada lagi Kepala Dinas di Kota Jambi ini yang merasa hebat, kebal hukum, dan berbuat sewenang-wenang. Pejabat publik itu digaji oleh rakyat. Posisi mereka mutlak sebagai Pelayan Masyarakat, dan kodrat itu harus mereka jalani dengan tunduk pada aturan hingga masa pensiun tiba. Kita harus mengembalikan marwah pelayan masyarakat untuk melayani dengan sepenuh hati dan akal sehat, bukan melayani ego jabatannya sendiri!” tutupnya.

Penulis : Budi Harto

DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM

1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh opini, indikasi, dan temuan awal yang tertuang dalam rilis ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, konfirmasi pihak terkait, serta kajian hukum administrasi yang berlaku. Pernyataan ini tidak bermaksud mendahului proses hukum, melainkan sebagai bentuk peringatan dini (early warning) dan kontrol sosial. Segala dugaan pelanggaran hukum mutlak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

2. Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Berpendapat Penyampaian informasi ini adalah manifestasi sah dari Hak Kebebasan Berpendapat dan Peran Serta Masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik serta pencegahan tindak pidana korupsi, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta PP No. 43 Tahun 2018. Rilis ini bertujuan semata-mata untuk membela kepentingan umum (publik) dan menjaga transparansi tata kelola pemerintahan daerah.

3. Pemenuhan Etika Konfirmasi dan Hak Jawab Pihak kami telah beritikad baik menempuh prosedur konfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait (Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi) sebelum rilis ini diterbitkan, guna memberikan ruang klarifikasi secara berimbang. Mengingat tidak adanya tanggapan, kami tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi secara proporsional sesuai kaidah hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

4. Legalitas dan Pertanggungjawaban Kelembagaan Pernyataan pers ini dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi.

Lembaga ini merupakan badan hukum yang sah dan tercatat pada lembaran negara sesuai Akta Pendirian Nomor 05 tanggal 04 Desember 2020 oleh Notaris NURHASANAH, S.H., M.Kn., serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020 tanggal 02 Januari 2021. Legalitas kepengurusan daerah sah beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Nomor: 011-A/LIMBAH/JKT/1/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Segala korespondensi resmi atau bantahan terkait rilis ini dapat ditujukan langsung ke Sekretariat Daerah yang beralamat di:

  • Alamat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16, Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan.
  • Kontak Resmi: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *