Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahPoliticsTop StoriesTrending

Habib Syukri Baraqbah Desak Propam Polda Jambi Awasi Ketat Kinerja Penyidik Kasus Hasto Pratikno

JAMBI, 7 JULI 2026 – Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal integritas hukum, etika birokrasi, dan penyelamatan keuangan daerah di Kota Jambi. Langkah hukum yang diambil L.I.M.B.A.H dengan melayangkan surat desakan resmi ke Polresta Jambi serta memberikan tembusan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi pada Selasa (7/7), murni digerakkan oleh panggilan moral publik, bebas dari segala bentuk benturan kepentingan politik praktis.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Habib Syukri Baraqbah, S.Hi., memberikan pernyataan resmi bahwa persoalan ini harus diletakkan pada koridor hukum administrasi negara dan hukum pidana murni, bukan sengketa personal antar-calon legislatif.

“Kami di Dewan Pembina menegaskan bahwa gerakan L.I.M.B.A.H adalah gerakan kontrol sosial kemasyarakatan yang independen. Fokus kami sangat jelas: menyelamatkan uang rakyat (APBD) Kota Jambi dan memastikan aturan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Habib Syukri Baraqbah, S.Hi. kepada media di Jambi.

Habib Syukri menguraikan bahwa rujukan hukum sengketa ini didasarkan pada aturan normatif yang sangat terang. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 13 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, pengurus aktif partai politik dilarang keras merangkap jabatan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, termasuk Rukun Tetangga (RT).

“Rukun Tetangga adalah ujung tombak pelayanan masyarakat yang operasionalnya dibiayai oleh APBD. Ketika Sdr. Hasto Pratikno secara nyata menjabat sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin sejak April 2025 dalam statusnya sebagai pengurus aktif partai politik, maka di sana terjadi pelanggaran administrasi serius dan dugaan manipulasi dokumen pernyataan bukan anggota parpol saat pendaftaran,” jelas tokoh muda yang juga sarjana hukum Islam (S.Hi) tersebut.

Lebih lanjut, Habib Syukri menyoroti dokumen SP2HP Polresta Jambi tertanggal 28 April 2026 yang secara sah menyatakan penyidik telah menyita bukti pengembalian dana APBD sebesar Rp4.500.000,- dari Sdr. Hasto Pratikno untuk periode insentif RT bulan Juni s/d November 2025.

“Penyitaan bukti pengembalian uang insentif RT ke kas daerah Pemerintah Kota Jambi ini adalah bukti materiil yang tidak bisa dibantah. Secara hukum, tindakan pengembalian tersebut merupakan pengakuan bersalah secara tidak langsung (implied admission of guilt) bahwa yang bersangkutan menyadari jabatannya cacat hukum dan dana APBD tersebut tidak sah ia terima. Namun, pengembalian kerugian negara tentu tidak menghapuskan delik pidana pemalsuan dokumen yang telah terjadi secara sempurna sejak awal pelantikan,” tegas Habib Syukri.

Mengenai langkah L.I.M.B.A.H yang turut merangkul Bid Propam Polda Jambi, Habib Syukri menjelaskan bahwa hal itu merupakan bentuk dukungan moral agar institusi kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan terbebas dari intervensi non-hukum.

“Kami sangat mencintai institusi kepolisian. Kehadiran Bid Propam Polda Jambi dan persiapan draf Gugatan Praperadilan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) Pasal 158 terkait penundaan perkara tanpa alasan sah, adalah instrumen konstitusional yang kami gunakan agar perkara yang sudah memiliki bukti seterang benderang ini tidak digantung perkembangannya pasca-Gelar Perkara. Kami hanya ingin wasit pemilu (KPU) dan aparat penegak hukum di Jambi berdiri tegak demi kebenaran,” pungkas Habib Syukri Baraqbah.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara elegan dan konstitusional di bawah pengawasan ketat tim hukum dan jajaran penasihat hukum internal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan Kota Jambi yang bersih dan berintegritas.

Kontak Informasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi:

Sekretariat: Jln. Bangau IV No. 07 RT. 16 Kel. Tambak Sari, Jambi Selatan Telp/WA: 0821.7124.2918

PENTING: DISCLAIMER HUKUM & PERLINDUNGAN PERS (LEGAL DISCLAIMER & RIGHT OF REPLY)

(Wajib dicantumkan oleh Redaksi di bagian akhir pemuatan berita)

PERNYATAAN SANGGAHAN RESMI & ASAS PRADUGA TAK BERSALAH:

  1. Sumber Informasi Resmi: Seluruh materi, kutipan pernyataan, rujukan data, dan kronologi hukum yang dimuat dalam pemberitaan ini bersumber sepenuhnya dari rilis pers resmi yang diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi selaku organisasi kontrol sosial kemasyarakatan berbadan hukum sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0012563.AH.01.07.Tahun 2020. Tanggung jawab yuridis atas kebenaran materiil informasi berada pada Perkumpulan L.I.M.B.A.H.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi mengenai dugaan pelanggaran rangkap jabatan, dugaan manipulasi berkas syarat Rukun Tetangga (RT), dan penyitaan setoran pengembalian keuangan daerah (APBD) oleh kepolisian merupakan proses hukum yang saat ini sedang berjalan aktif (litis pendentia) baik di tingkat penyelidikan Sat Reskrim Polresta Jambi maupun sengketa Kasasi Mahkamah Agung RI dengan register perkara Nomor: 36/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jmb. Pihak terlapor/tergugat wajib ditempatkan dalam kedudukan tidak bersalah sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  3. Kepentingan Publik & Keterbukaan Informasi: Publikasi ini ditujukan murni sebagai pemenuhan hak atas informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial kemasyarakatan demi mengawal transparansi anggaran negara (APBD) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  4. Jaminan Hak Jawab & Koreksi: Redaksi media ini menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Terlapor (Sdr. Hasto Pratikno, S.E.), pihak Kelurahan Simpang III Sipin, maupun Komisioner KPU Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memberikan klarifikasi atau sanggahan penyeimbang sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi tertulis dapat dilayangkan melalui kontak redaksi yang tertera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *