HAK JAWAB PEMKOT JAMBI: Kadis Kominfo Klarifikasi Turnamen E-Sport Wali Kota Cup 2026 Murni Tanpa APBD dan Berstatus Olahraga Masyarakat (KORMI)
JAMBI, 22.05.2026 – Menanggapi kritik tajam terkait legalitas dan indikasi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada penyelenggaraan E-Sport Wali Kota Cup 2026 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi secara resmi memberikan Hak Jawab dan klarifikasi.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, M. Saleh Ridha, S.STP., ME., melalui pesan suara (WhatsApp Audio) yang ditujukan kepada Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, pada Jumat sore (22/5/2026).
Dalam pesannya, M. Saleh Ridha menegaskan bahwa dirinya berbicara dalam kapasitas mewakili Dinas Kominfo, sebagai Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, sekaligus mewakili Ketua Harian KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia).
Berikut adalah poin-poin klarifikasi lengkap dan utuh dari Pemerintah Kota Jambi terkait polemik turnamen tersebut:
1. Penegasan Status Induk Organisasi (KORMI, Bukan KONI/ESI) Pemerintah Kota Jambi membantah keras bahwa acara ini menabrak aturan pembinaan olahraga prestasi di bawah naungan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) atau ESI (E-Sport Indonesia).
M. Saleh Ridha mengklarifikasi bahwa kegiatan ini masuk dalam kategori Olahraga Masyarakat. “Ini bukan Inorga (Induk Organisasi Olahraga) prestasi, tapi di bawah naungan KORMI, spesifiknya melalui IESPA (Indonesia Esports Association). Jadi tolong jangan dikait-kaitkan dengan ESI atau KONI. Antara KORMI dan KONI itu sama-sama memiliki tujuan yang baik untuk masyarakat, jadi tidak perlu dibenturkan,” jelas Saleh Ridha.
2. Klaim Mutlak Tanpa Penggunaan Dana APBD Menjawab sorotan utama terkait potensi kerugian keuangan negara, Pemkot Jambi menjamin 100 persen bahwa penyelenggaraan acara ini tidak menyentuh uang rakyat.
“Saya tegaskan, kegiatan ini sama sekali tidak menggunakan anggaran APBD, baik dari DPA Dishub maupun DPA instansi lainnya. Dana ini murni bersumber dari pihak ketiga, sponsor, dan swadaya masyarakat. Silakan dicek langsung dokumen anggarannya jika tidak percaya,” tegasnya.
3. Posisi Dinas Perhubungan Hanya Sebagai ‘Penyelenggara’ Terkait kejanggalan instansi Dinas Perhubungan yang mengurus turnamen game, Kadis Kominfo memberikan pembelaan bahwa Dishub murni hanya bertindak sebagai panitia pelaksana.
“Dinas Perhubungan di sini hanya bertindak sebagai penyelenggara acara. Hal semacam ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak ada masalah, karena tujuannya murni untuk mewadahi minat masyarakat,” urai Saleh.
Tanggapan Perkumpulan L.I.M.B.A.H.
Menyikapi masuknya klarifikasi via WhatsApp tersebut, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menyatakan menerima hak jawab tersebut sebagai bentuk kepatuhan organisasi terhadap asas keberimbangan informasi dan Undang-Undang Pers.
“Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi etika jurnalistik dan keterbukaan informasi publik, kami menayangkan hak jawab Saudara Kadis Kominfo ini secara utuh tanpa ada yang kami potong. Kami mengapresiasi keberanian Pemkot Jambi menjamin bahwa acara ini Rp0 (nol rupiah) dari APBD,” ujar Andrew Sihite.
Kendati demikian, Andrew menegaskan bahwa klarifikasi dari Kadis Kominfo ini justru mengonfirmasi temuan awal L.I.M.B.A.H. mengenai adanya kejanggalan administrasi birokrasi di tubuh Pemkot Jambi. Fakta bahwa Dishub nekat menjadi panitia (Event Organizer) untuk acara olahraga masyarakat (KORMI) merupakan bentuk perwujudan pejabat yang melampaui Tupoksi kerjanya (ultra vires).
“Hak Jawab ini akan kami bedah dan kaji kembali dari sudut pandang Hukum Administrasi Pemerintahan. Langkah-langkah strategis kelembagaan terkait penertiban tata kelola birokrasi di Kota Jambi tetap akan kami tempuh demi memastikan para pejabat ini kembali bekerja sesuai jalurnya sebagai pelayan masyarakat,” tutup Andrew.
DISCLAIMER HAK JAWAB:
Berita ini diterbitkan semata-mata untuk mengakomodasi Hak Jawab dari Pemerintah Kota Jambi sesuai dengan amanat Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemuatan rilis ini adalah bukti komitmen Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Cabang Provinsi Jambi dalam menyajikan informasi yang proporsional, berimbang, dan jauh dari unsur kampanye hitam (black campaign) maupun pencemaran nama baik.
