Habib Syukri : Pemilik BH 8 A, Rakyat Jambi Tidak Bayar Pajak untuk Fasilitasi Sengketa Partai!
JAMBI, 23 April 2026 – Sebuah pemandangan kontras yang menyayat hati terekam kamera warga di pusat Kota Jambi pada Rabu siang (22/4). Di tengah perjuangan masyarakat Jambi menghadapi himpitan ekonomi dan polusi debu batubara, sebuah mobil dinas mewah jenis Honda CR-V RS dengan nomor polisi BH 8 A justru terlihat sibuk melayani kepentingan elite politik.
Mobil berplat merah yang sejatinya adalah simbol pengabdian kepada rakyat itu, kedapatan digunakan untuk menjemput seorang pengacara elite dari pusat yang sedang menangani kasus sengketa kursi kekuasaan (PAW) di Jambi. Kejadian ini memicu gelombang kemarahan dari para aktivis dan tokoh masyarakat yang menilai pejabat pemilik kendaraan tersebut telah mati rasa terhadap penderitaan rakyat.
Kemewahan di Atas Keringat Rakyat Kecil
Setiap tetes bahan bakar yang membakar mesin mobil BH 8 A itu tidak jatuh dari langit. Ia dibayar oleh keringat pedagang pasar yang terjaga sejak subuh, oleh petani yang kulitnya legam terbakar matahari, dan oleh buruh yang gajinya setiap bulan dipotong pajak.
“Mobil itu kinclong, AC-nya dingin, dan meluncur mulus tanpa hambatan. Di dalamnya duduk pengacara hebat yang sedang mengurus kursi kekuasaan. Sementara di sudut lain Jambi, ada warga sakit yang harus menunggu antrean ambulans yang jumlahnya terbatas, atau warga yang terbatuk karena debu jalanan yang tak kunjung teratasi,” ujar salah satu perwakilan warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Pernyataan Keras Dewan Pembina L.I.M.B.A.H.
Menanggapi hal ini, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H., mengeluarkan pernyataan tajam yang mempermalukan perilaku oknum pejabat tersebut.
“Plat merah itu bukan simbol kehebatan atau fasilitas pribadi untuk memanjakan tamu partai. Plat merah adalah simbol ‘Pembantu Rakyat’. Menjemput pengacara partai pusat menggunakan mobil rakyat adalah bentuk pamer ketidakpedulian yang sangat vulgar. Kami ingin bertanya: Apakah rakyat Jambi membayar pajak hanya untuk menjamin kenyamanan pengacara elite yang tidak ada urusannya dengan perut rakyat?” tegas Habib Syukri.
Lebih lanjut, Habib Syukri menekankan bahwa tindakan ini adalah bentuk ‘pencurian halus’ terhadap hak-hak publik.
“Jangan mentang-mentang berkuasa, lantas merasa mobil dinas itu milik nenek moyangnya. Pejabat ini seolah berpesta pora di atas luka masyarakat. Kami dari L.I.M.B.A.H. tidak akan tinggal diam melihat aset rakyat diselewengkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Kami akan kawal masalah ini hingga ada pertanggungjawaban moral dan administratif!”
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 28 Tahun 2020, aset daerah dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang tidak relevan dengan tugas negara.
L.I.M.B.A.H. mendesak Inspektorat dan Badan Kehormatan terkait untuk segera memeriksa penggunaan operasional kendaraan BH 8 A pada tanggal 22 April 2026. Rakyat Jambi berhak tahu mengapa uang mereka dipakai untuk memfasilitasi urusan internal sebuah partai politik.
“Jika pengacara elite itu cukup kaya untuk membela kepentingan partai besar, seharusnya mereka cukup mampu untuk menyewa taksi sendiri tanpa harus merampas fasilitas rakyat Jambi.”
Kontak Media:
Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07, Kel. Tambak Sari, Jambi Selatan
Penulis : Team LIMBAH Provinsi Jambi
DISCLAIMER (SANGKALAN)
1. Hak Jawab dan Koreksi Seluruh informasi yang disajikan dalam rilis/berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan, dokumentasi visual, dan analisis hukum sesuai dengan data yang diperoleh pada saat peliputan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Jika terdapat pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi, kami menyediakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Batasan Identitas Pejabat Penyebutan nomor polisi kendaraan BH 8 A merujuk pada identitas Barang Milik Daerah (BMD) yang bersifat publik dan dibiayai oleh APBD. Narasi dalam berita ini fokus pada penggunaan aset negara dan tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi atau kehormatan individu tertentu di luar kapasitasnya sebagai pejabat publik/pengguna fasilitas negara.
3. Tujuan Pengawasan Publik Publikasi ini dilakukan murni sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat (social control) dan pemenuhan hak publik atas informasi terkait transparansi penggunaan anggaran serta aset negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Validitas Bukti Visual Dokumentasi berupa foto kendaraan yang tercantum dalam berita ini diambil di ruang publik pada koordinat dan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan. Segala bentuk manipulasi data visual tidak dilakukan dalam proses penyajian informasi ini.
5. Independensi Organisasi Analisis dan pernyataan yang dikeluarkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik praktis mana pun. Fokus utama kami adalah integritas birokrasi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.
6. Bebas Tanggung Jawab Penggunaan Pihak Ketiga Redaksi tidak bertanggung jawab atas penyebarluasan ulang konten ini oleh pihak ketiga yang disertai dengan perubahan narasi, penambahan opini yang menghasut, atau tindakan provokatif yang melanggar hukum.
