Terjepit Fakta Persidangan! LIMBAH Sebut Polresta Jambi Kini Punya ‘Karpet Merah’ Jerat Pidana Pemalsuan Hasto Pratikno
JAMBI, 24 April 2026 – Bagi pihak-pihak yang selama ini masih ragu, menutup mata, atau bahkan mati-matian membela dugaan skandal pemalsuan dokumen Calon PAW DPRD Kota Jambi, Hasto Pratikno, sepertinya kini harus bersiap menelan pil pahit.
Ibarat menonton akhir dari sebuah film detektif, semua skenario kebohongan akhirnya telanjang bulat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu dan Kamis (22-23 April 2026). Fakta persidangan selama dua hari berturut-turut itu benar-benar menguliti habis alibi pihak Hasto. Menariknya, alibi itu hancur bukan karena serangan pelapor, melainkan oleh kesaksian dari kubu mereka sendiri.
Ketua Tim Liputan Khusus (Lipsus) Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Budi Harto, menyebut bahwa hasil sidang ini adalah “Karpet Merah” bagi aparat Polresta Jambi untuk segera menetapkan status tersangka.
“Ini bukan lagi sekadar opini atau dugaan LSM. Ini sudah menjadi Fakta Persidangan yang diucapkan di bawah sumpah. Hukum pembuktiannya sudah sempurna. Polisi sekarang seolah dihamparkan karpet merah, sudah tidak perlu repot-repot lagi mencari celah, karena Tergugat sendiri yang tanpa sadar membongkar kejahatannya di depan Hakim,” ungkap Budi Harto sambil tersenyum simpul.
Dosa Pertama Terbongkar: Mustahil Lolos Tanpa Pemalsuan Syarat
Budi membedah kehancuran pertama alibi Hasto yang terjadi pada sidang hari Rabu (22/4). Saat itu, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari dua orang mantan Sekretaris Panitia Pemilihan RT.
Kedua saksi kunci ini memberikan kesaksian mutlak: Untuk menjadi Ketua RT di Kota Jambi (sesuai Perwal No. 6/2025), ada syarat baku di mana setiap calon wajib menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai. Poin 1 di surat itu sangat tegas berbunyi: “Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam bentuk apapun.”
“Mari kita pakai logika paling sederhana yang bisa dimengerti anak SD sekalipun. Hasto ini adalah Caleg dari Partai NasDem. Kalau aturannya ‘harga mati’ tidak boleh ada orang partai politik, lalu bagaimana ceritanya Hasto bisa lolos jadi Ketua RT 06 Simpang III Sipin? Jawabannya cuma satu: Diduga kuat dia telah berbohong dan memalsukan keterangannya sendiri di atas materai tersebut! Dosa asal pemalsuan dokumen ini sudah terkunci rapat oleh kesaksian panitia,” cecar Budi.
Surat ‘Mundur Oktober’ Ditelanjangi Saksi Sendiri
Seolah belum cukup terpuruk, puncak komedi hukum terjadi pada sidang hari Kamis (23/4). Pihak Hasto (Tergugat IV) menghadirkan saksi bernama Aris Rahmad (AR) dengan harapan bisa meringankan posisinya. Namun, yang terjadi justru “Senjata Makan Tuan”.
Selama ini, pengacara Hasto berdalih kliennya sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai RT pada tanggal 1 Oktober 2025 (sebagai Bukti Eksepsi). Ajaibnya, saksi Aris Rahmad (AR) di bawah sumpah pengadilan justru keceplosan menyatakan bahwa seingatnya, surat pengunduran diri Hasto itu ada di bulan Desember 2025.
“Niat hati bawa saksi buat membela diri, eh saksinya malah ‘menikam’ alibi kliennya sendiri dari belakang,” tawa Budi Harto.
“Keterangan saksi Tergugat ini mengonfirmasi temuan L.I.M.B.A.H sebelumnya. Terbukti sudah bahwa Surat Mundur 1 Oktober itu diduga kuat adalah ‘Surat Siluman’ yang baru diketik belakangan (backdated) hanya untuk menipu KPU dan mengakali Hakim. Menyerahkan bukti palsu di pengadilan itu ada pidananya sendiri lho, Pasal 242 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara!” tegasnya memperingatkan.
Bungkam Para Pembela yang ‘Masuk Angin’
Di akhir pernyataannya, Budi Harto memberikan pesan menohok kepada pihak KPU Kota Jambi dan oknum-oknum yang selama ini masih pasang badan membela Hasto Pratikno.
“Untuk KPU dan siapapun yang masih mencoba membela Hasto, buka mata dan telinga kalian lebar-lebar. Sidang ini terbuka untuk umum. Jangan mau konyol mengorbankan karir dan jabatan kalian demi melindungi orang yang secara terang-benderang alibinya sudah hancur lebur di pengadilan. L.I.M.B.A.H akan segera menyerahkan Berita Acara Persidangan (BAP) ini ke Kasat Reskrim Polresta Jambi sebagai bukti Novum. Kasus ini sudah masuk endgame (babak akhir)!” pungkas Budi Harto.
Penulis : Budi Harto (L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi)
DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM (LEGAL NOTICE):
1. Penegasan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh nama, inisial, pihak, maupun instansi yang disebutkan dalam rilis berita ini (termasuk Sdr. Hasto Pratikno dan KPU Kota Jambi) secara hukum masih berstatus sebagai Tergugat/Terlapor/Saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Perkumpulan L.I.M.B.A.H secara mutlak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak terkait tetap dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan sebaliknya melalui Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
2. Hakikat Informasi Berbasis Fakta Persidangan Publik Pernyataan, narasi, dan analisa yang tertuang dalam rilis berita ini bukanlah opini sepihak, asumsi, fitnah, maupun upaya pembunuhan karakter (character assassination). Rilis ini murni merupakan produk Kontrol Sosial yang disusun berdasarkan Fakta Persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada Pengadilan Negeri Jambi (tanggal 22-23 April 2026), serta didasarkan pada dokumen hukum resmi negara (SP2HP Polresta Jambi). Segala keterangan saksi di muka persidangan adalah informasi publik yang sah untuk diulas demi kepentingan transparansi hukum.
3. Pemenuhan Hak Konstitusional Demokrasi Penerbitan rilis ini adalah bentuk perwujudan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin penuh oleh UUD 1945, serta wujud partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal proses demokrasi yang bersih di Kota Jambi. Tujuannya semata-mata demi kepentingan umum, menegakkan supremasi hukum, dan mencegah potensi kerugian tata kelola administrasi negara.
4. Pelindungan Hukum Kemerdekaan Pers dan Hak Jawab Bagi rekan-rekan jurnalis, redaksi media siber (online), cetak, maupun elektronik yang mengutip, menyadur, dan/atau menerbitkan keseluruhan atau sebagian dari rilis berita ini, aktivitas jurnalistiknya dilindungi secara absolut oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau berkeberatan dengan substansi pemberitaan ini, dipersilakan untuk menempuh mekanisme yang beradab melalui penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai proporsinya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan melalui kriminalisasi.
5. Klausul Eksonerasi (Pelepasan Tanggung Jawab Pihak Ketiga) Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas interpretasi, modifikasi kalimat, penggiringan opini liar, maupun penyebaran ulang narasi oleh pihak ketiga (netizen/pengguna media sosial) yang dilakukan di luar konteks rilis berita resmi ini.
