Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureNaturePemerintahTop StoriesTrending

Skandal 2 Dekade: “Perusahaan Siluman” PT MPG Diduga Caplok 600 Ha Hutan Produksi di Jambi, Negara Kecolongan Triliunan!

JAMBI, 23.04.2026 – Provinsi Jambi kembali diguncang oleh skandal agraria dan kejahatan kehutanan berskala masif. Sebuah entitas yang menamakan dirinya PT Mitra Prima Gitabadi (MPG) diduga kuat telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit seluas $\pm$1.000 Hektar di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ironisnya, operasi bernilai triliunan rupiah yang telah berjalan selama hampir dua dekade ini diduga dilakukan oleh “korporasi siluman” yang secara hukum tidak terdaftar di negara.

Dugaan skandal ini dibongkar oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi. Melalui verifikasi data lintas sektoral, terungkap sebuah anomali fatal: PT MPG sama sekali tidak ditemukan dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, melontarkan kritik keras terkait temuan investigatif yang bersumber dari jaringan informan dan datanya di wilayah Tanjung Jabung Timur tersebut.

“Ini adalah tragedi tata kelola negara. Berdasarkan data valid dari jaringan kami di Tanjabtim, kita dihadapkan pada entitas yang secara administratif berstatus hantu atau ‘siluman’. Bagaimana mungkin sebuah korporasi yang tidak terdaftar di Kemenkumham bisa menguasai ribuan hektar tanah, mendatangkan alat berat, dan beroperasi selama 20 tahun tanpa tersentuh? Di mana wibawa negara selama ini?” tegas Habib Syukri Baraqbah di Jambi.

Analisis Hukum: Status Total Illegal Subject

Tim Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. telah membedah anatomi operasional PT MPG dan menemukan bahwa entitas tersebut diduga kuat memenuhi kualifikasi Total Illegal Subject (Subjek Ilegal Mutlak). Fakta-fakta administratif dari otoritas negara yang menguatkan hal ini antara lain:

  • Pencaplokan Hutan Negara: Surat resmi dan Peta Telaah dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengonfirmasi bahwa dari total lahan yang diekspansi, seluas $\pm$674 hektar terbukti berada mutlak di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP). Lahan ini diokupasi tanpa Izin Pelepasan maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
  • Trifecta Nihil Perizinan: Otoritas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memastikan PT MPG tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem perizinan OSS RBA.
  • Gugurnya Pengampunan UU Cipta Kerja: Ketiadaan status badan hukum dan nihilnya perizinan dasar membuat PT MPG diduga tidak berhak mendapatkan pengampunan sanksi administratif (Pasal 110A/110B) dari UU Cipta Kerja. Tindakan ini murni masuk ke dalam yurisdiksi pidana sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Habib Syukri memaparkan bahwa dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, proses penegakan hukum harus segera dilakukan untuk menguji bukti-bukti material yang ada.

“Kita menghormati asas praduga tidak bersalah, biarkan pembuktian berjalan di ranah penyidikan. Namun, bukti dokumen dari negara sudah sangat telanjang. Tidak adanya legalitas perusahaan berarti setiap Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen dari Kawasan Hutan Produksi selama 20 tahun itu diduga adalah produk kejahatan. Bayangkan berapa triliun kerugian negara dari sektor PNBP Kehutanan dan Pajak yang menguap begitu saja?” tambah Habib Syukri dengan nada tajam.

Desakan Kepada Polda Jambi dan APH Pusat

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. secara resmi telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan aparat. Pihak organisasi mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi yang telah merespons cepat dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada April 2026 dan bersiap melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebagai langkah pamungkas, L.I.M.B.A.H. mendesak ketegasan sikap aparat untuk tidak memberi ruang kompromi.

“Kami meminta Polda Jambi segera memasang Police Line di lokasi kebun seluas 674 hektar tersebut. Jika terbukti ini adalah operasi korporasi fiktif yang merugikan negara, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga harus segera turun tangan melacak ke mana larinya aliran dana hasil perambahan hutan ini,” tutup Habib Syukri Baraqbah.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi penegakan hukum di Provinsi Jambi: Apakah hukum mampu menundukkan kekuatan modal yang berlindung di balik entitas tanpa wujud, atau justru negara kembali kalah oleh praktik mafia tanah dan kejahatan ekologi?

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman

DISCLAIMER HUKUM (LEGAL DISCLAIMER)

  1. Basis Data Autentik & Asas Praduga Tidak Bersalah: Siaran pers ini disusun dan dipublikasikan berdasarkan hasil investigasi independen, telaah silang dokumen resmi otoritas negara (Dinas Kehutanan, BPN, Dinas Perkebunan, dan DPMPTSP), serta penelusuran data publik pada sistem AHU Kemenkumham RI. Segala bentuk penyebutan nama individu (Sdr. Ediyanto alias Ahin) maupun entitas (PT Mitra Prima Gitabadi/MPG) dalam rilis ini bersifat “Dugaan Kuat” yang didasarkan pada temuan material. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tetap mengedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  2. Hak Gugat Organisasi & Kepentingan Umum: Pernyataan yang dikeluarkan oleh Pimpinan maupun Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dilakukan semata-mata demi Kepentingan Umum, Penyelamatan Aset/Keuangan Negara, dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Tindakan publikasi ini merupakan manifestasi dari peran serta masyarakat dan Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Legal Standing) yang dilindungi secara sah oleh Konstitusi dan diamanatkan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H.
  3. Bebas dari Unsur Pencemaran Nama Baik: Penyampaian informasi ini bukan merupakan bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, maupun serangan yang bersifat pribadi/personal. Informasi ini merupakan bentuk pengawasan publik (social control) dan desakan penegakan hukum yang ditujukan kepada instansi berwenang (Kepolisian dan Kejaksaan) agar memproses kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
  4. Hak Jawab dan Keterbukaan Hukum: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Jambi dan terbuka terhadap setiap upaya klarifikasi hukum (Hak Jawab) dari pihak-pihak terkait yang dapat dibuktikan keabsahannya secara yuridis dan didukung oleh dokumen negara yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *